Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Lagi, Menang Praperadilan Bukan Bukti Tidak Salah

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkap Pegi Setiawan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon lagi.

Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pegi Setiawan. 

TRIBUNJABAR.ID - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkap Pegi Setiawan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon lagi. Sebelumnya, Pegi lolos dari status tersangka setelah melawan Polda Jabar dengan gugatan praperadilan.

Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.

Namun, nasibnya bisa berubah lagi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan tujuh terpidana dan satu mantan terpidana, Saka Tatal. Pegi disebut bisa menjadi tersangka lagi.

Reza Indragiri pun mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.

Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.

"Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukkan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK," ucap Reza.

Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun, turut kecewa.

"Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan. Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget," kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah

Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.

"Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan," kata Frans.

"Ya sudah, selamat berjuang," kata Reza.

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Reza juga menyinggung soal nasib Pegi setelah putusan PK ditolak oleh MA.

Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.

"Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali," kata Reza.

Namun, menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved