Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jutek Bongso Menilai Keputusan MA Tolak PK Kasus Vina Aneh, 7 Terpidana Pilih Tolak Ajukan Grasi

Keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali atau PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon dianggap hal yang janggal dan aneh.

Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyampaikan pandangannya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali atau PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon dianggap hal yang janggal dan aneh.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso.

Menurut Jutek, keputusan hakim MA aneh karena menyebut tidak ada novum atau bukti baru.

“Bukti ekstraksi ponsel Widi, yang menunjukkan percakapan antara Widi dan Vina pada waktu kejadian, seharusnya bisa dianggap sebagai novum,” kata Jutek dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menurut Jutek pihaknya telah menyajikan banyak fakta yang sebelumnya tidak terungkap, termasuk hasil ekstraksi ponsel Widi.

Baca juga: Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Grasi, Susno Duadji Sebut Mereka Ksatria

Dia mempertanyakan keputusan hakim yang menolak bukti tersebut sebagai novum.

“Apakah ini bukan novum? Ini yang patut kita tanyakan,” tegasnya.

Jutek juga menyoroti pernyataan saksi yang menyebutkan bahwa Vina dan Eky tidak tewas akibat pembunuhan, melainkan karena kecelakaan.

Dia menilai tuduhan pembunuhan berencana terhadap terpidana tidak didukung oleh satu pun saksi yang relevan.

Sementara itu setelah penolakan PK, Jutek menawarkan kliennya untuk mengajukan grasi.

Namun, para terpidana menolak opsi tersebut.

Menurut Jutek, mereka enggan mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky karena merasa tidak bersalah.

Baca juga: FAKTA BARU Korban Anak Bos Toko Roti, Dikerjai Kuasa Hukum Sampai Harus Jual Motor Buat Bayar

“Saya sudah bertanya dua kali kepada mereka di dalam Lapas dan mereka lebih memilih meninggal di penjara daripada mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” ungkap Jutek.

Diketahui, salah satu syarat untuk mengajukan grasi adalah terpidana harus mengakui perbuatannya.

Jutek menegaskan bahwa kliennya tidak bersedia memenuhi syarat tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved