Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jutek Bongso Menilai Keputusan MA Tolak PK Kasus Vina Aneh, 7 Terpidana Pilih Tolak Ajukan Grasi
Keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali atau PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon dianggap hal yang janggal dan aneh.
“Mereka lebih baik mendekam di penjara sampai mati daripada harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” tambahnya.
Jawaban MA yang Menolak PK
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan dua alasan utama penolakan PK.
Pertama, bukti baru yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai novum sesuai Pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP.
Kedua, tidak terdapat kekhilafan dari Majelis Hakim yang mengadili terpidana.
“Dengan ditolaknya PK, maka putusan sebelumnya tetap berlaku,” ujar Yanto.
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yaitu Jaya Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Warda, sebelumnya telah divonis seumur hidup.
MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal, yang telah menyelesaikan masa hukuman delapan tahun penjara dalam kasus yang sama. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jutek Bongso: Keputusan MA Aneh dalam Kasus Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.