Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jutek Bongso Menilai Keputusan MA Tolak PK Kasus Vina Aneh, 7 Terpidana Pilih Tolak Ajukan Grasi

Keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali atau PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon dianggap hal yang janggal dan aneh.

Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyampaikan pandangannya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya, Senin (16/12/2024). 

“Mereka lebih baik mendekam di penjara sampai mati daripada harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” tambahnya.

Jawaban MA yang Menolak PK 

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan dua alasan utama penolakan PK.

Pertama, bukti baru yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai novum sesuai Pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP.

Kedua, tidak terdapat kekhilafan dari Majelis Hakim yang mengadili terpidana.

“Dengan ditolaknya PK, maka putusan sebelumnya tetap berlaku,” ujar Yanto.

Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yaitu Jaya Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Warda, sebelumnya telah divonis seumur hidup.

MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal, yang telah menyelesaikan masa hukuman delapan tahun penjara dalam kasus yang sama. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jutek Bongso: Keputusan MA Aneh dalam Kasus Vina Cirebon 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved