Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Grasi, Susno Duadji Sebut Mereka Ksatria

Susno Duadji mendukung keputusan 7 terpidana kasus Vina Cirebon dan menyebut sikap para terpidana sebagai langkah ksatria.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus pembunuhan tragis terhadap Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana pada Senin (16/12/2024).

Keputusan ini tak hanya memantik reaksi dari para pengacara dan keluarga korban, tetapi juga melibatkan opini publik, termasuk pernyataan dari sejumlah tokoh.

Setelah PK mereka ditolak, ketujuh terpidana menyatakan tidak akan mengajukan pengampunan atau grasi.

Kuasa hukum mereka, Jutek Bongso, menegaskan bahwa kliennya enggan mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, meskipun itu merupakan salah satu syarat untuk memperoleh grasi.

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mendukung keputusan tersebut dan menyebut sikap para terpidana sebagai langkah ksatria. Dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews pada Selasa (17/12/2024), Susno mengungkapkan sejumlah poin.

"Saya menghargai, ya. Itu mereka ksatria. Daripada dibebaskan tapi harus mengaku padahal dia tidak melakukan, maka lebih baik mati dan busuk di penjara, ya bagus. Jadi, dia lebih mulia dari hakim yang sembarang menjatuhkan hukuman itu," katanya.

Baca juga: Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah

Susno menambahkan bahwa ia yakin sikap para terpidana ini akan mendapatkan balasan yang adil di akhirat nanti.

Di sisi lain, kubu keluarga korban yang diwakili oleh pengacara Pitra Romadoni, mendesak agar para terpidana segera bertobat. Ia menyebut keputusan MA sebagai peringatan Tuhan atas kebohongan yang mungkin telah dilakukan oleh para terpidana.

"Atas ditolaknya putusan PK tersebut, saya menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ungkap Pitra dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews pada hari yang sama.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan alasan penolakan PK tersebut. Menurutnya, tidak ada novum atau bukti baru yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.

"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," papar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa putusan sebelumnya tetap berlaku, di mana tujuh terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal, telah menjalani hukuman delapan tahun penjara dan kini bebas murni.

Susno Duadji: Penolakan PK Adalah Tragedi Hukum

Susno mengungkapkan bahwa dirinya bersama kuasa hukum para terpidana sempat bertemu mereka usai putusan MA. Ia menilai keputusan tersebut sebagai tragedi hukum di Indonesia.

"Semua kaget. Di luar nalar (penolakan PK oleh MA). Yang lain menyatakan, ini tragedi hukum. Kita yakin betul hakim yang menyidangkan kasus ini tidak tahu kasus, tidak tahu peristiwa, tidak pernah melihat media sosial, atau sengaja buta dan tuli," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved