Berita Viral

Sosok Brigadir Anton Polisi Tembak Mati Warga, Ancam Sopir Taksi Agar Tutup Mulut, Rekam Jejak Buruk

Inilah sosok Brigadir Anton Kurniawan Setianto yang sadis menembak seorang kurir ekspedisi, ancam sopir taksi agar tak bongkar tindakan brutalnya.

(KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)
Oknum polisi di Kalteng, Brigadir Polisi AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Brigadir Anton Kurniawan Setianto yang sadis menembak seorang warga.

Brigadir Anton melakukan aksi brutalnya itu pada 27 November 2024 lalu.

Brigadir Anton merupakan personel Polresta Palangka Raya.

Kini, ia telah diberhentikan dengan tidak hormat setelah kasus dugaan penembakan terhadap warga Banjarmsin, Kalimantan Selatan, terendus.

Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan menyampaikan, pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).

"Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik. Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho, Senin (16/12/2024), dikutip dari Tribun Kalteng

Baca juga: Sosok Haryono Sopir Taksi Bongkar Aksi Brutal Brigadir Anton yang Tembak Warga, Kini Dipenjara

Kasus yang menyeret Brigadir Anton ini bermula dari temuan mayat di sekitar kebun sawir, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Jumat (6/12/2024).

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyisik menemukan keterlibatan Brigadir Anton.

Kini, Brigadir Anton telah menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan penyelidikan.

"Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar Nuredy. 

Disebut Sosok Bermasalah

Brigadir Anton, polisi yang menembar warga hingga tewas itu diketahui personel yang bermasalah.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Kalteng saat memaparkan kronologi kasus polisi tembak warga dalam rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024). 

Pada 12 Februari 2014, Anton ternyata pernah dihukum karena kecelakaan menggunakan mobil dinas.

"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah dihukum penempatan khusus (patsus) 21 hari dalam penggunaan mobil dinas," ujar Djoko, dikutip dari Tribun Kalteng

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved