Breaking News

Berita Viral

Sosok Brigadir Anton Polisi Tembak Mati Warga, Ancam Sopir Taksi Agar Tutup Mulut, Rekam Jejak Buruk

Inilah sosok Brigadir Anton Kurniawan Setianto yang sadis menembak seorang kurir ekspedisi, ancam sopir taksi agar tak bongkar tindakan brutalnya.

(KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)
Oknum polisi di Kalteng, Brigadir Polisi AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024). 

Diketahui, Anton dihukum patsus 21 hari lantaran melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003. 

Selain itu, Anton pernah tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda Kalteng karena melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022.

Dalam kasus ini, dia melanggar Pasal 4 huruf (F) serta Pasal 6 huruf (Q) dan (W).

"Kemudian diberikan hukuman tertulis serta patsus 28 hari," jelas Djoko. 

Saksi Kunci Jadi Tersangka

Seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Brigadir Anton, ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Haryono, yang merupakan sopir taksi online kini ditetapkan sebagai tersangkaoleh aparat kepolisian.

Istri Haryono, Yuliani membantah keterlibatan suaminya dan menegaskan perannya sebagai penyedia jasa transportasi. 

Perempuan berusia 38 tahun itu mengatakan, suaminyalah yang melaporkan kasus ini ke polisi agar kebenarakan terungkap.

(Kiri-Kanan) Oknum polisi di Kalteng, Brigadir Polisi AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024)/ Istri sopir H terisak setelah suaminya juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Brigadir AK, anggota Polresta Palangka Raya, Senin (16/12/2024) kemarin.
(Kiri-Kanan) Oknum polisi di Kalteng, Brigadir Polisi AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024)/ Istri sopir H terisak setelah suaminya juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Brigadir AK, anggota Polresta Palangka Raya, Senin (16/12/2024) kemarin. (Kompas/Tribun Kalteng)

“Aku minta tolong media, suamiku dijelekkan. Padahal dia itu cuman (penyedia) jasa, seorang sopir, suamiku hanya diminta tolong untuk mengantarkan (Brigadir AKS) karena itu memang pekerjaannya,” ungkap Yuliani, Senin (16/12/2024) saat diwawancarai di depan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalteng, Palangka Raya, dikutip dari Kompas.com.

Yuliani merasa terpukul dengan situasi ini, mengingat niat awal suaminya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya adalah untuk mengungkap kebenaran.

“Aku terpukul, niat kita melapor untuk membuka kebenaran,” ujarnya. 

Yuliani tak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih syok dengan berita penetapan tersangka terhadap suaminya. 

Pengacara keluarga Yuliani, Parlin Bayu Hutabarat, menjelaskan bahwa mereka baru menerima informasi mengenai penetapan Muhammad Haryono sebagai tersangka melalui surat penangkapan dan penahanan pada hari yang sama. 

“Baru tadi kami menerima tiga buah surat ini, baru hari ini kami atas nama keluarga mengetahui kalau MH ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Parlin. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved