Breaking News

Jahatnya 3 Pelaku yang Paksa Pria Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang di Bandung, Demi Viral

Ketiga pelaku mengungkap motif melakukan perundungan kepada pria berkebutuhan khusus pengidap down syndrome untuk memakan daging musang.

|
TikTok @rismaevitaaaaa
Sebuah video menayangkan pria down syndrome diduga dirundung atau di-bully dengan disuruh memakan kepala musang di Katapang, Kabupaten Bandung, beredar viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mencari follower dan iseng menjadi motif utama ketiga pelaku melakukan perundungan kepada pria berkebutuhan khusus pengidap down syndrome untuk memakan daging musang.

Sebelumnya, Polresta Bandung berhasil mengamankan tiga pelaku utama, buntut kasus perundungan tersebut. 

Ketiga pelaku tersebut diamankan usai pihak keluarga melakukan pelaporan.

"Awalnya iseng-iseng, kemudian biar viral mencari follower. Tapi begitu viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: UPDATE Kasus Anak Down Syndrome Dibully Disuruh Makan Kepala Musang di Bandung, 3 Orang Ditangkap

Kusworo menyebutkan, ketiga pelaku tersebut diamankan dengan perannya masing-masing. Pelaku berinisial RN diamakan sebagai sang perekam, W yang menyampaikan olok-olokan, dan JHY yang memposting di media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, buka suara terkait kasus perundungan kepada pria berkebutuhan khusus pengidap down syndrome Selasa (17/12/2024)
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, buka suara terkait kasus perundungan kepada pria berkebutuhan khusus pengidap down syndrome Selasa (17/12/2024) (Tribun Jabar/ Adi Ramadhan)

Meskipun begitu sudah mengamankan ketiga pelaku, Kusworo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman, terutama ada mengatakan para pelaku sudah berkali-kali melakukan perundingan serupa.

"Ini (perundungan berkali-kali) masih kami lakukan pendalaman. Sementara informasi yang disampaikan kepada kami ini baru yang pertama kali, namun kami akan terus lakukan pendalaman," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Kusworo mengungkapkan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Baca juga: Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung Diduga Dipaksa Makan Daging Musang, Keluarga Lapor Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved