UPDATE Kasus Pria Down Syndrome Dibully Disuruh Makan Kepala Musang di Bandung, 3 Orang Ditangkap
viral di sosial media sebuah video yang menunjukkan seorang pria tengah memakan daging musang.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Buntut kasus video pria down syndrome atau berkebutuhan khusus yang dipaksa memakan kepala musang, Polresta Bandung berhasil mengamankan tiga pelaku utama.
Diketahui sebelumnya, viral di sosial media sebuah video yang menunjukkan seorang pria tengah memakan daging musang.
Dalam video tersebut terdengar juga suara beberapa orang yang sedang mengolok-olok.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga pelaku tersebut diamankan berdasarkan hasil laporan dari keluarga korban.
Di mana ketiga pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing.
"Pelaku berinisial RN adalah yang berperan merekam video. Kemudian W yang menyampaikan kata-kata 'Mabuk dulu, mabuk dulu seperti anjing yang belum makan 3 hari'. Kemudian yang ketiga JHY, orang yang memposting di media sosial," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung pada Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Viral Video Anak Down Syndrome Diduga Di-bully Makan Kepala Musang di Katapang Bandung, Kakak Murka
Kusworo menjelaskan, kejadian perundungan terhadapa pria berkebutuhan khusus tersebut sebenarnya terjadi pada Selasa (10/12/2024).
Namun barulah pada Sabtu (14/12/2024), perundungan tersebut viral di media sosial.

"Kakak dari korban itu sempat menghubungi beberapa akun, termasuk akun pelaku @jeryhendriansyah46. Namun pelaku sempat menutup akun tersebut karena panik video yang diunggahnya ramai di media sosial," katanya.
Berselang dua hari kemudian atau tepatnya Senin (16/12/2024), pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut. Tidak berselang lama, Polresta Bandung berhasil mengamankan para pelaku.
"Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 atau selang waktu 3 jam dari dilaporkan, kami mengamankan para pelaku yang memposting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
DAFTAR Lengkah Pemain Asing Persib Bandung Seiring Masuknya Barba, Kini Miliki Empat Bek Impor |
![]() |
---|
SOSOK Thom Haye, Akan Menambah Sesak Lini Tengah Persib Bandung |
![]() |
---|
Kanwil KemHAM Jabar - Pemkot Bandung : Tahun Ke 6 Konsisten LCC HAM Tingkat SMP |
![]() |
---|
Wujud Sinergi, Kemenkum Jabar Dukung Penuh Cerdas Cermat HAM Bersama KemenHAM dan Pemkot Bandung |
![]() |
---|
Respons Ketua Umum Jakmania Diky Soemarno Soal Thom Haye Gabung Persib Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.