Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ada Beras Premium hingga Spotify
Beberapa barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen yakni beras premium listrik daya 3600-66000 VA, layanan Spotify, dan masih banyak lagi.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah.
Penetapan kenaikan PPN 12 persen tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasakran Undang-Undang tersebut, kenaikan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
Lantas, barang dan jasa apa saja yang terkena PPN 12 persen?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa sasaran PPN 12 persen ini merupakan khusus barang dan jasa mewah.
Menurut Sri Mulyani, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran dalam kategori desil 9-10.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Pemerintah Harus Klasifikasi Barang Mewah dalam Penerapan PPN 12 Persen
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.
Berikut adalah barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
• Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
• Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
• Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
• Beras premium
• Buah-buahan premium
barang dan jasa terkena PPN 12 persen
PPN 12 persen
pajak pertambahan nilai
Ikan Tuna
Spotify
beras premium
Airlangga Hartarto
Sri Mulyani
Besaran Uang Makan PNS, TNI, dan Polri Dianggarkan Sri Mulyani di 2026, Tertinggi Rp60.000 Per Hari |
![]() |
---|
Sempat Sebut Tunjangan Beras DPR Rp12 Juta Per Bulan, Adies Kadir Kini Ngaku Salah Data: Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Adies Kadir Wakil Ketua DPR Bongkar Gaji Tunjangan Beras Rp12 Juta Ucap Terima Kasih ke Menkeu |
![]() |
---|
Kemenkeu Buka Suara soal Viralnya Video Sri Mulyani Sebut "Guru Beban Negara": Itu Deepfake |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2026, Terungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.