Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ada Beras Premium hingga Spotify

Beberapa barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen yakni beras premium listrik daya 3600-66000 VA, layanan Spotify, dan masih banyak lagi.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi beras premium---beras premium termasuk kepada barang dan jasa mewah yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

• Ikan premium, seperti salmon dan tuna 

• Udang dan crustasea premium, seperti king crab 

• Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa ada beberapa barang dan jasa lainnya yang sejatinya bisa terkena PPN 12 persen, namun diputuskan tetap 11 persen.

"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.

Barang yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. 

Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.

Baca juga: Andalkan Sektor Jasa dan Pariwisata, Pemkot Bandung Khawatir Kenaikan PPN Berdampak ke Perekonomian

Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting. 

Barang sembako yang tidak dikenakan PPN yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir. 

Sementara itu, ada beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen

Jasa yang bebas PPN 12 persen antara lain pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Spotify hingga Netflix Terkena PPN 12 Persen

Selain itu, barang dan jasa lainnya yang ikut terkena PPN 12 persen adalah layanan streaming Spotify dan Netflix.

Hal tersebut dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

"Jadi jasanya Netflix, iya kena. (Spotify) iya sama," ujar Suryo Utomo, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved