Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ada Beras Premium hingga Spotify

Beberapa barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen yakni beras premium listrik daya 3600-66000 VA, layanan Spotify, dan masih banyak lagi.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi beras premium---beras premium termasuk kepada barang dan jasa mewah yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Tarif PPN 12 persen tersebut bakal dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak.

Adapun pemerintah telah mulai memungut PPN atas biaya langganan jasa sistem elektronik seperti Netflix dan Spotify sejak 1 Juli 2020. 

Pemungutan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved