Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ada Beras Premium hingga Spotify
Beberapa barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen yakni beras premium listrik daya 3600-66000 VA, layanan Spotify, dan masih banyak lagi.
|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi beras premium---beras premium termasuk kepada barang dan jasa mewah yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Tarif PPN 12 persen tersebut bakal dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
Adapun pemerintah telah mulai memungut PPN atas biaya langganan jasa sistem elektronik seperti Netflix dan Spotify sejak 1 Juli 2020.
Pemungutan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Tags
barang dan jasa terkena PPN 12 persen
PPN 12 persen
pajak pertambahan nilai
Ikan Tuna
Spotify
beras premium
Airlangga Hartarto
Sri Mulyani
Berita Terkait
Baca Juga
Besaran Uang Makan PNS, TNI, dan Polri Dianggarkan Sri Mulyani di 2026, Tertinggi Rp60.000 Per Hari |
![]() |
---|
Sempat Sebut Tunjangan Beras DPR Rp12 Juta Per Bulan, Adies Kadir Kini Ngaku Salah Data: Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Adies Kadir Wakil Ketua DPR Bongkar Gaji Tunjangan Beras Rp12 Juta Ucap Terima Kasih ke Menkeu |
![]() |
---|
Kemenkeu Buka Suara soal Viralnya Video Sri Mulyani Sebut "Guru Beban Negara": Itu Deepfake |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2026, Terungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.