KPID Jawa Barat Deteksi Peningkatan Pelanggaran Konten Program Penyiaran Ramah Perempuan dan Anak
selama empat tahun berturut-turut, program penyiaran yang mengusung tema ramah perempuan dan anak mendominasi daftar pelanggaran.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Di sisi lain, platform internet yang tidak selalu terikat regulasi yang sama bebas mengakses pendapatan besar dari iklan, sementara lembaga penyiaran konvensional harus membayar pajak dan izin siaran.
"Masalahnya, media internet yang tidak dimiliki oleh orang Indonesia ini begitu bebas meraup keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat. Negara harus memperketat pengawasan dan regulasi terhadap media berbasis internet," tambah Adiyana.
Adiyana menegaskan bahwa penting untuk melindungi dua hal sekaligus: masyarakat dari konten berbahaya yang beredar di media, serta industri penyiaran nasional dari ancaman ketidakadilan dalam ekonomi digital.
Dengan data riset yang menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap konten kekerasan, pornografi, LGBT, dan hoaks, ia menyerukan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk menjaga keseimbangan dan melindungi kepentingan nasional.
"Saat ini, media penyiaran konvensional harus bersaing dengan platform digital yang tidak terikat aturan. Kami butuh regulasi yang tegas agar lembaga penyiaran tetap bisa menjalankan fungsinya dalam mengedukasi dan memberi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya. (*)
Bandung Menuju Kota Ramah Anak dan Inklusif: Kolaborasi Pemkot dan Save the Children |
![]() |
---|
KPID Jawa Barat Sebut Pelanggaran Konten Program Penyiaran Ramah Perempuan dan Anak Tertinggi |
![]() |
---|
Menjelang Pencoblosan, KPID Jabar Ingatkan Warga untuk Mengakses Informasi dari Sumber Terpercaya |
![]() |
---|
KPID Jabar Soroti Pentingnya Konten Lokal dalam Penyiaran untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
KPID Jabar Apresiasi Jadwal Debat di Prime Time di Pangandaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.