KPID Jawa Barat Deteksi Peningkatan Pelanggaran Konten Program Penyiaran Ramah Perempuan dan Anak

selama empat tahun berturut-turut, program penyiaran yang mengusung tema ramah perempuan dan anak mendominasi daftar pelanggaran.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Nappisah
Ketua KPID Jawa Barat Aditya Slamet saat hasil penelitian dan evaluasi lembaga penyiaran di Jawa Barat selama periode 2021-2024. 

Di sisi lain, platform internet yang tidak selalu terikat regulasi yang sama bebas mengakses pendapatan besar dari iklan, sementara lembaga penyiaran konvensional harus membayar pajak dan izin siaran.

"Masalahnya, media internet yang tidak dimiliki oleh orang Indonesia ini begitu bebas meraup keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat. Negara harus memperketat pengawasan dan regulasi terhadap media berbasis internet," tambah Adiyana.

Adiyana menegaskan bahwa penting untuk melindungi dua hal sekaligus: masyarakat dari konten berbahaya yang beredar di media, serta industri penyiaran nasional dari ancaman ketidakadilan dalam ekonomi digital. 

Dengan data riset yang menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap konten kekerasan, pornografi, LGBT, dan hoaks, ia menyerukan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk menjaga keseimbangan dan melindungi kepentingan nasional.

"Saat ini, media penyiaran konvensional harus bersaing dengan platform digital yang tidak terikat aturan. Kami butuh regulasi yang tegas agar lembaga penyiaran tetap bisa menjalankan fungsinya dalam mengedukasi dan memberi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved