KPID Jawa Barat Sebut Pelanggaran Konten Program Penyiaran Ramah Perempuan dan Anak Tertinggi
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyoroti hasil riset dan evaluasi lembaga penyiaran di Jawa Barat.
Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyoroti hasil riset dan evaluasi lembaga penyiaran di Jawa Barat selama periode 2021-2024.
Hasil temuan menunjukkan peningkatan pelanggaran konten yang melibatkan program penyiaran ramah perempuan dan anak.
Berdasarkan data KPID Jawa Barat, terdapat 133 pelanggaran yang ditindak, sedangkan pada tahun 2024 dari lebih 200 temuan pelanggaran secara keseluruhan. Hal ini menyoroti pentingnya evaluasi mendalam untuk meningkatkan kualitas program penyiaran di wilayah ini.
Dia menyebut, selama empat tahun berturut-turut, program penyiaran yang mengusung tema ramah perempuan dan anak mendominasi daftar pelanggaran.
Program-program seperti sinetron, variety show, reality show, hingga pemberitaan yang melibatkan anak-anak sering kali melanggar ketentuan yang berlaku.
Adiyana Slamet menyoroti bahwa meskipun KPID telah berupaya keras untuk menegakkan regulasi, masih ada lembaga penyiaran yang tidak sepenuhnya mematuhi aturan, terutama terkait konten yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
"Ini aga miris bagi kami, mengingat sudah empat tahun berturut-turut program-program yang seharusnya ramah terhadap perempuan dan anak justru menjadi pelanggaran terbesar. Kami perlu mengevaluasi apakah kami sebagai regulator gagal, ataukah regulasi yang ada memang kurang spesifik dan tegas dalam mengatur konten-konten semacam ini," ujar Adiyana di Aula KPID Jawa Barat, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Menjelang Pencoblosan, KPID Jabar Ingatkan Warga untuk Mengakses Informasi dari Sumber Terpercaya
Pelanggaran di sektor penyiaran Jawa Barat mengalami kenaikan pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun ini lebih terkait dengan jumlah temuan yang tercatat.
Menurut Adiyana, pihaknya telah mengeluarkan berbagai sanksi, termasuk teguran dan pembatasan waktu siaran, untuk menangani pelanggaran tersebut.
"Meskipun tren pelanggaran naik, ini bukan berarti pelanggaran semakin parah, tetapi lebih pada hasil evaluasi yang kami lakukan," tambah Adiyana.
Salah satu isu utama yang disorot oleh Adiyana adalah urgensi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurutnya, regulasi yang sudah usang ini tidak lagi mampu mengakomodasi tantangan zaman, terutama dengan berkembangnya media berbasis internet yang semakin mendominasi industri informasi.
"Jika kita ingin melindungi masyarakat dari konten berbahaya dan melindungi industri penyiaran nasional, revisi Undang-Undang Penyiaran sangatlah penting. Negara harus hadir sebagai pengawas dan memastikan regulasi yang berlaku mengatur dengan baik konten yang disajikan oleh lembaga penyiaran, baik itu TV, radio, maupun media berbasis internet," jelasnya.
Adiyana juga menyinggung tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran konvensional, seperti TV dan radio, yang berjuang mempertahankan eksistensinya di tengah maraknya media berbasis internet.
Baca juga: KPID Jabar Ingatkan Peran Lemabaga Penyiaran dalam Kontrol Pilkada 2024, Wajib Beri Edukasi
Daftar Nama Komisioner KPID Jabar Terpilih Periode 2024-2027 |
![]() |
---|
KPID Jabar Dorong Pengawasan untuk Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Informasi Tidak Jelas |
![]() |
---|
KPID Jabar Dorong Pemerinyah Revisi UU No 32 Tahun 2002, Ini Urgensinya |
![]() |
---|
KPID Jawa Barat Deteksi Peningkatan Pelanggaran Konten Program Penyiaran Ramah Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Hasil Riset: Warga Kian Khawatir dengan Konten Kekerasan dan Pornografi di Internet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.