Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Turut Diperiksa Kejagung Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Dini

AL kata Harli diperiksa untuk dua tersangka kasus tersebut yakni eks pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memberi keterangan kepada awak media, Senin (12/8/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 2 orang saksi terkait pengusutan kasus gratifikasi dan suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 2 orang saksi terkait pengusutan kasus gratifikasi dan suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

Ronald Tannur divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya di kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.

Namun, vonis bebas itu kemudian dianulir Mahkamah Agung.

MA menganulir putusan dari vonis bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara.

Setelah kemarin memeriksa 2 istri hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, kali ini giliran 2 orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, adapun salah satu saksi yang diperiksa pihaknya yakni AL mantan Hakim Ad Hoc bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Daftar Sikap Janggal Hakim yang Memutus Bebas Anak Anggota DPR RI di Kasus Tewasnya Dini Sera

"AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA," kata Harli dalam keteranganya, Rabu (20/11/2024).

AL kata Harli diperiksa untuk dua tersangka kasus tersebut yakni eks pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat.

Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (instagram)

Selain AL lanjut Harli, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap DI yang merupakan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim di MA.

Berbeda dengan AL, DI ucap Harli diperiksa untuk tersangka Meirizka Wijaja yang juga merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.(*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved