Kejari Subang Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan IBS RSUD Subang, Rugikan Negara Rp 1,66 Miliar
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,66 Miliar dari total anggaran Rp 9,1 Miliar.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang tahun 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 ternyata dicemari penyelewengan anggaran oleh pihak pemegang proyek.
Kasus korupsi pembangunan Gedung IBS RSUD Subang tersebut berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Subang, dengan menetapkan 1 tersangka berinisial S selaku Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, sebagai penyedia jasa pembangunan gedung IBS.
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,66 Miliar dari total anggaran Rp 9,1 Miliar.
Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dalam kasus pembangunan gedung IBS RSUD Subang, pihak Kejari Subang menemukan sejumlah kejanggalan yang merugikan negara.
"Kami menemukan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung IBS tersebut, kerugian negaranya mencapai Rp 1,66 Miliar," ujar Kajari Subang, Bambang Winarno, kepada awak media Jumat (213/12/2024) malam.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Bandung, terdapat kekurangan volume pekerjaan signifikan pada proyek ini.
"Pengujian struktur beton menunjukkan kualitas yang sangat buruk dan tidak memenuhi standar, dengan persentase penyelesaian fisik hanya mencapai 72,53 persen, ada selisih bobot pekerjaan sebesar 28,45?ri kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar," katanya.
"Nilai ini dihitung berdasarkan total pembayaran netto tahun 2016 dan 2018 sebesar Rp7,43 miliar dibandingkan dengan hasil fisik konstruksi yang hanya bernilai Rp5,77 miliar,” imbuhnya.
Dikatakan Bambang, proyek pembangunan gedung IBS ini dengan total alokasi dana sebesar Rp9,1 miliar
"Dari hasil penyidikan dan cek fisik bangunan yang banyak tidak sesuai dengan kontrak, pihak kejaksaan Negeri Subang sudah menetapkan 1 tersangka.yakni pria berinisial S yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, selaku penyedia jasa pembangunan gedung IBS," katanya.
Lanjut Bambang, dalam kasus korupsi pembangunan gedung IBS RSUD Subang tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.
“Pada tahun 2016, proyek ini seharusnya dimulai pada 3 September, tetapi baru terlaksana pada 14 September. Pekerjaan ini dikerjakan oleh tersangka S, Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, selaku penyedia jasa,” terangnya.
Kemudian pada tahun 2018, proyek lanjutan gedung IBS ini kembali dilaksanakan tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang sesuai aturan.
"Dalam pelaksanaannya, tersangka S, dengan sepengetahuan tim ahli menerbitkan kontrak baru yang melanggar prosedur,"" ucapnya.
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
Kapan KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 T |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Titipkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.