Kejari Subang Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan IBS RSUD Subang, Rugikan Negara Rp 1,66 Miliar

Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,66 Miliar dari total anggaran Rp 9,1 Miliar.

tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Tersangka kasus Korupsi Pembangunan Gedung IBS RSUD Subang digiring petugas Kejari Subang. 

Selain itu kata Bambang, Laporan konsultan pengawas yang menyebut pekerjaan telah selesai 100% pada Desember 2018 ternyata tidak sesuai kenyataan. 

“Pekerjaan gedung IBS tersebut belum sepenuhnya selesai, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap memerintahkan konsultan untuk membuat laporan harian guna memenuhi administrasi pengajuan Provisional Hand Over (PHO). Bahkan, Ketua Tim PHO hanya diminta menandatangani dokumen tanpa pemeriksaan pekerjaan fisik yang memadai,” ungkap Bambang.

Akibat pembangunan yang tidak sesuai kata Bambang, hingga saat ini gedung Instalasi Bedah Sentral RSUD Subang belum dapat difungsikan akibat kerusakan struktural yang signifikan.

"Gedung IBS RSUD Subang tersebut sampai saat ini belum bisa difungsikan karena pembangunannya tidak sesuai kontrak," ucapnya.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka S mendekam di Sel tahanan Lapas Kelas IIA Subang sebagai tahanan titipan Kejaksaan.

"Tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang perubahan undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat(1) KUHP Pidana ke 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, "pungkasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved