UMK Kota Bandung 2025 Segera Ditetapkan, Diprediksi Naik Segini, Tak Sampai Rp 300 Ribu

UMK Kota Bandung pada tahun 2024 sebesar Rp 4.209.309, sehingga jika naik 6,5 persen dan diprediksi naik sebesar 6,5 persen

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 di Kota Bandung diprediksi akan naik Rp 273 ribu karena Pemkot Bandung akan menetapkan kenaikan UMK itu sebesar 6,5 persen sesuai kebijakan pemerintah pusat.

UMK Kota Bandung pada tahun 2024 sebesar Rp 4.209.309, sehingga jika naik 6,5 persen, maka pada tahun 2025 akan naik sebesar Rp 273.605 atau menjadi Rp 4.482.914.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan, penetapan UMK Kota Bandung tahun 2025 akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

Baca juga: Daftar UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat yang Naik Kelas Jika Upah Naik 6,5 Persen, Termasuk Cianjur

"Untuk penetapannya akan rapat pleno bersama DPK (dewan pengupahan kabupaten/kota)," ujarnya saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

Dengan mengacu pada Permenaker itu, maka kenaikan UMK 2025 Kota Bandung yakni 6,5 persen. Tetapi untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan UMK baru akan dikomunikasikan dengan serikat pekerja.

"Iya (kenaikan 6,5 persen), hari ini diputuskannya melalui rapat dengan serikat pekerja," katanya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), Kota Bandung Odang Kusmana, menyambut baik keputusan ini karena sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota Bandung.

"Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih," ucap Odang beberapa waktu lalu.

Odang berharap, kenaikan upah minimum ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai kebijakan yang pro-buruh.

Baca juga: Penetapan UMP dan UMK 2025, Anggota Komisi XI DPR RI : Utamakan Dialog Tripartit

"Dengan demikian, hubungan industrial yang harmonis dan produktif dapat terwujud," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved