Aipda Robig Polisi Pembunuh Pelajar SMKN 4 Semarang Hari Ini Disidang Etik, Kompolnas Hadir

Aipda Robig Zaenudin polisi pembunuh siswa SMKN 4 Semarang hari ini menjalani sidang kode etik.

Editor: Ravianto
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GR, Rabu (27/11/2024). Aipda Robig menjalani sidang kode etik terkait pembunuhan pada Gamma, Senin 9 Desember 2024 di Mapolda Jateng. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisioner Kompolnas RI Choirul Anam menuturkan pihaknya menghadiri undangan Polda Jawa Tengah terkait sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, Senin 9 Desember 2024.

Aipda Robig Zaenudin adalah anggota Polrestabes Semarang yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy.

“Kompolnas baru saja siang ini sampai di Semarang untuk menghadiri undangan dari Polda Semarang untuk sidang etik pelaku penembakan (Aipda Robig)” kata Anam saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, proses etik ini penting bagi karena salah satunya memang terkait transparan dan profesional yang sejak awal didorong oleh Kompolnas.

Anam menuturkan akan melihat bagaimana sidang etik berlangsung dan seperti apa putusannya.

“Dan itu yang juga paling penting karena harapan paling besar masyarakat atas sidang ini, ya ada putusan maksimal gitu,” kata dia.

Baca juga: Tak Cuma Sekali, Gamma Ternyata 4 Kali Ditembak Aipda Robig, 1 Tembakan Berakibat Fatal

“Nah tidak hanya soal putusan tapi juga soal konstruksi peristiwanya,” tukas Anam.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.

Aipda RZ (kanan), Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang (kiri). Nasib Aipda Robig Sebagai Polisi Terancam. 
Aipda RZ (kanan), Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang (kiri). Nasib Aipda Robig Sebagai Polisi Terancam.  (kolase Bangkapos)

Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.

Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.

“Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.

“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved