AKBP Fajar Siap-siap Dipecat 3 Hari Lagi, Polri Akui eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau pencabulan anak di bawah umur.
Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga tersandung kasus narkoba.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto menuturkan bahwa AKBP Fajar melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat," katanya.
Agus berujar terduga pelanggar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
Baca juga: Alasan Kapolri Mengapa AKBP Fajar eks Kapolres Ngada Belum Dipecat meski Sudah Jadi Tersangka
Adapun sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025.
"Sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tambahnya.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus Narkotika
Tak hanya kasus asusila pencabulan anak di bawah umur.
Terduga pelanggar perwira menengah ini juga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.
Hasilnya, dia dinyatakan positif sabu-sabu.
"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Henry menegaskan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan dilaksanakan di Propam Polri.(*)
Reynas Abdila/Tribunnews
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ingin 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Sempat Viral Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kemendagri Langsung Gerak Cepat Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Walkot Prabumulih Angkat Bicara Soal Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah, Klarifikasi Alasan Pecat Kepsek |
![]() |
---|
Sopir Barracuda Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Dihukum Minta Maaf secara Lisan dan Demosi |
![]() |
---|
5 Fakta Kompol Cosmas Brimob Lindas Affan Kurniawan Dipecat Polri, Menangis hingga Ungkap Pengakuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.