Tak Cuma Sekali, Gamma Ternyata 4 Kali Ditembak Aipda Robig, 1 Tembakan Berakibat Fatal

Aris menjelaskan tindakan Aipda RZ juga terekam jelas dalam CCTV di sekitar lokasi.

Editor: Ravianto
kolase Twitter
Siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (16) yang tewas ditembak mati polisi. Korban pernah harumkan nama sekolah tapi kini dituduh anggota gangster.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah rapat dengan Komisi III DPR RI, kasus tewasnya Gamma Rizkynata pelajar SMKN 4 Semarang mulai terkuak.

Gamma ternyata bukan pelaku tawuran seperti yang selama ini disebut oleh polisi.

Gamma juga terbukti tak menyerang polisi.

Gamma ternyata ditembak karena dia berpepetan dengan pelaku, Aipda Robig Zaenudin.

Tak cuma itu, Aipda Robig ternyata tak cuma sekali melepaskan tembakan.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan Aipda Robig Zaenudin polisi yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata hingga tewas ternyata tidak meletuskan hanya sekali tembakan.

Baca juga: Bukan Tawuran, Pelajar Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Ternyata Gara-gara Pepetan Motor

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, Aipda RZ mengakui sudah menembak 4 kali ke arah Gamma.

Satu tembakan terkena tubuh Gamma hingga akhirnya tewas.

Rekaman kamera CCTV polisi tembak mati pelajar Semarang
Rekaman kamera CCTV polisi tembak mati pelajar Semarang (Istimewa)

“Bahwa kejadian membenarkan bahwa kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ."

"Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” kata Aris saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Aris menjelaskan tindakan Aipda RZ juga terekam jelas dalam CCTV di sekitar lokasi.

Akibat penembakan itu, Gamma tewas karena terkena proyektil dari senjata api milik Aipda R. 

“Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” pungkasnya. 

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved