Pagi Ini Nasib AKBP Fajar eks Kapolres Ngada Ditentukan di Sidang Etik, Dipecat?

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
TAMPANG AKBP FAJAR - AKBP Fajar eks Kapolres Ngada dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau pencabulan anak di bawah umur.

Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga tersandung kasus narkoba.

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Selanjutnya, AKBP Fajar akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Sidang akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB.

Hal itu diutarakan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan, Minggu (16/3/2025) malam.

Baca juga: AKBP Fajar Cabuli Korbannya Masih Pakai Baju Dinas Polisi, Korban Kini Trauma Lihat Pria Baju Coklat

"Jam 09.00 WIB di Mabes Polri," ucapnya.

AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atau pelanggaran berat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.

BAJU ORANYE - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
BAJU ORANYE - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (Reynas Abdila/tribunnews)

Adapun Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved