Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Persilakan Minimarket Masuk Lagi dengan Cabut Perbup Moratorium

Penjabat Bupati Sumedang, Yudia Ramli, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2024.

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Penjabat Bupati Sumedang, Yudia Ramli, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pencabutan Perbup tentang Moratorium Pendirian Minimarket di Sumedang

Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sumedang

Dalam peraturan yang disahkan semasa kepemimpinan Dony Ahmad Munir itu, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang menimbang pelaku usaha lokal perlu dilindungi dari upaya monopoli perdagangan, sebagai mana monopoli ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  

Dalam Perbup Nomor 73 Tahun 2020 itu berbunyi: 

"Untuk mengatur pertumbuhan Minimarket di Kabupaten Sumedang, untuk melindungi pelaku usaha kecil sehubungan keberadaan Minimarket sudah menjamur, mengembangkan minimarket lokal yang dikelola oleh koperasi atau penduduk setempat serta mengatur rasio jumlah Minimarket yang ada dengan jumlah minimarket lokal perlu dilakukan pembatasan."

Baca juga: DPRD Jabar: Kabupaten Sumedang Jadi Percontohan Pemberdayaan Perempuan di Jawa Barat

Namun, demi investasi, aturan yang melindungi pedagang kecil, pelaku usaha kecil, warung lokal, kini dihapus.

Aturan yang menghapusnya adalah Perbup Nomor 45 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada masa Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli. Peraturan ini berlaku mulai 8 November 2024. 

Alasannya jelas, untuk mendatangkan sebanyak-banyaknya investasi.

Disebutkan dalam pasal 1 aturan baru ini: 

"Peraturan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 73) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Baca juga: 7 Siswa Bantu Polisi Gagalkan Napi Kabur dari Lapas Sumedang, Kini Dapat Beasiswa dari Polisi

"Bahwa pemberian pelayanan perizinan berusaha merupakan salah satu bentuk kemudahan investasi bagi pelaku usaha guna mendukung peningkatan investasi dan kemudahan usaha di daerah; b. bahwa kebijakan daerah terkait moratorium izin pendirian minimarket perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundangundangan dan kebutuhan investasi di daerah; c. bahwa untuk kepastian hukum dalam pemberian perizinan berusaha dan selaras dengan kebijakan daerah dalam peningkatan investasi, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sumedang
perlu dicabut." (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved