Sabtu, 11 April 2026

Ketua KPU Jabar Dicopot

Ini Langkah KPU Jabar Setelah Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan Ketua Oleh DKPP

KPU Jawa Barat segera menggelar rapat pleno untuk menentukan pengganti Ummi Wahyuni. Sebelumnya, Ummi dicopot dari jabatan Ketua KPU Jabar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ummi Wahyuni dicopot dari jabatan Ketua KPU Jabar karena dinilai melanggar kode etik. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) segera menggelar rapat pleno untuk menentukan pengganti Ummi Wahyuni. Sebelumnya, Ummi dicopot dari jabatan ketua.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait pencopotan jabatan Ummi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. 

"Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Hedi, Senin (2/12/2024). 

Hedi memastikan, tahapan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai rencana dan tidak terpengaruh dengan putusan DKPP RI. 

Ummi dicopot karena dianggap melanggar kode etik. 

Baca juga: Sosok Ummi Wahyuni, Ketua KPU Jabar Dicopot karena Biarkan Pergeseran Suara Nasdem di Pileg 2024

Pencopotan itu dibacakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Heddy Lugito, dalam sidang terbuka di Jakarta yang disiarkan secara daring, Senin.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ummi Wahyuni, selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Dalam putusan DKPP RI, Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik, setelah dianggap membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai NasDem saat Pileg 2024.

Baca juga: Penyebab Ketua KPU Jabar Dicopot dari Jabatan: Membiarkan Pergeseran Suara Nasdem di Pileg 2024

Ummi kemudian digugat oleh politisi NasDem, Eep Hidayat, dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Eep mengadukan Ummi karena dianggap merugikan Ujang Bey, calon anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX dengan membiarkan pergeseran suara NasDem saat perhitungan suara.

Setelah membacakan putusannya, Heddy pun meminta agar putusan ini segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya. 

Ummi belum memberikan respons atas putusan ini. Dari informasi yang diterima, Ummi saat ini tengah berada di Bogor. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved