Ketua KPU Jabar Dicopot

Penyebab Ketua KPU Jabar Dicopot dari Jabatan: Membiarkan Pergeseran Suara Nasdem di Pileg 2024

Gugatan diajukan oleh politisi Nasdem, Eep Hidayat, yang menyebut tindakan Ummi merugikan calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX.

Tribun Jabar/ Nappisah
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni di Holiday Inn, Minggu (22/9/2024) sore. 

TRIBUNAJBAR.ID, BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai melanggar kode etik.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Senin (2/12/2024).

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito, Ketua DKPP RI.

Dalam putusannya, DKPP menilai Ummi telah melanggar kode etik dengan membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasdem saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Gugatan diajukan oleh politisi Nasdem, Eep Hidayat, yang menyebut tindakan Ummi merugikan calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey.

Keputusan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan pemberhentian ini paling lama tujuh hari setelah pembacaan putusan.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," lanjut Heddy.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan, Bersalah dan Langgar Kode Etik

Sidang pemeriksaan kasus ini, dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, sebelumnya digelar pada Jumat (20/9/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

Sekretaris DKPP, David Yama, memastikan bahwa semua pihak yang terkait telah dipanggil secara patut sesuai aturan yang berlaku.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar David.

Hingga saat ini, Ummi Wahyuni maupun komisioner KPU Jawa Barat lainnya belum memberikan tanggapan atas putusan pemberhentian ini.

Keputusan ini menjadi sorotan penting dalam pelaksanaan pemilu yang adil dan sesuai dengan kode etik.

Langkah tegas DKPP diharapkan dapat menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan keadilan dalam tugasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved