Ketua KPU Jabar Dicopot
Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Akan Ajukan Banding, Tak Merasa Melanggar
Ummi Wahyuni bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ummi Wahyuni bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dikatakan Ummi, dirinya tidak merasa melanggar kode etik seperti yang disampaikan DKPP dalam amar putusannya.
"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan," ujar Ummi, Selasa (3/12/2024).
Ummi pun bakal mengajukan banding ke PTUN, setelah menerima putusan pemberhentian dari KPU RI.
Baca juga: "Saya Masih Ketua KPU Jabar" Kata Ummi Wahyuni yang Mengaku Belum Terima SK Pencopotan
"Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN," katanya.
"Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua dan sampai hari ini tidak ada. Nanti yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua," tambahnya.
Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (2/12/2024).
Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan, Bersalah dan Langgar Kode Etik
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar Anggota DKPP, J Kristiadi.
Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.
Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.
Sehingga DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Ummi Wahyuni Beberkan Alasan Membantah Semua Putusan DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Jabatan Ketua Ummi Wahyuni Dicopot, KPU Jabar Pastikan Rekapitulasi Pilkada Tidak akan Terganggu |
![]() |
---|
Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan Ketua, KPU Jabar Pastikan Rekapitulasi Pilkada Tak akan Terganggu |
![]() |
---|
"Saya Masih Ketua KPU Jabar" Kata Ummi Wahyuni yang Mengaku Belum Terima SK Pencopotan |
![]() |
---|
Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU Jabar Tak Berdampak pada Caleg Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.