Ketua KPU Jabar Dicopot

Ummi Wahyuni Beberkan Alasan Membantah Semua Putusan DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik

Ummi Wahyuni membantah semua tuduhan soal pelanggaran kode etik yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dalam sidang, kemarin. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
DOK. KPU KABUPATEN MAJALENGKA
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni (kanan), saat meninjau gudang logistik KPU Kabupaten Majalengka di Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, belum lama ini. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ummi Wahyuni membantah semua tuduhan soal pelanggaran kode etik yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dalam sidang, kemarin. 

Dikatakan Ummi, dalam fakta persidangan dirinya menyatakan, bahwa keputusan di KPU Jabar tidak atas kehendaknya sendiri, tapi bersifat kolektif kolegial. 

"Dalam kelembagaan KPU ini kolektif kolegial, artinya tidak mungkin saya melakukan keputusan, tanpa menjadi sebuah keputusan seluruh dari anggota yang bertujuh," ujar Ummi, Selasa (3/12/2024). 

Terkait D hasil, kata dia, sudah disampaikan dalam persidangan bahwa itu sudah ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Jabar, saksi dari partai politik dan Bawaslu.

Baca juga: Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan Ketua, KPU Jabar Pastikan Rekapitulasi Pilkada Tak akan Terganggu

"Bahkan ditandatangani oleh seluruh saksi yang berada pada saat rekapitulasi dan selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu, yang juga tidak melakukan sanggahan ataupun melakukan keberatan terhadap proses tersebut," katanya.

Terkait tuduhan melakukan pergeseran suara, Ummi menyebut jika pencetakan D-hasil dilakukan oleh KPU Jabar melalui aplikasi sirekap. 

"Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa, karena pastinya akan merah. Kemudian saya juga melakukan koreksi pada saat itu," ucapnya.

Sementara soal perintah melakukan penghapusan video dan live streaming, Ummi pun membantah telah melakukan perintah tersebut kepada stafnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan, Bersalah dan Langgar Kode Etik

"Di dalam fakta persidangan di DKPP, saya memberikan bukti terkait dengan seluruh video selama proses. Dari hari pertama sampai hari terakhir. Terkait dengan permintaan take down itu, saya tidak pernah memerintahkan Pak Evan yang disebutkan kemarin," katanya.

Ummi berkesimpulan bahwa tidak ada satu pun putusan DKPP yang menyebutkan dirinya melanggar kode etik. Namun Ummi mengaku tetap menghormati putusan DKPP. 

"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved