Selasa, 21 April 2026

Doni Salmanan Bebas Bersyarat

Bebas Bersyarat, Doni Salmanan Minta Doa dan Dukungan untuk Kembali Berkarya

Doni Salmanan memohon doa dukungan untuk kembali berkarya setelah bebas bersyarat dari tahanan karena kasus penipuan berkedok trading binary option.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun JabarNazmi Abdurahman
Doni Salmanan turut dihadirkan saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (572022). Tribun JabarNazmi Abdurahman 

Ringkasan Berita:
  • Bebas Bersyarat: Doni Salmanan resmi menghirup udara bebas pada 6 April 2026 setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara dengan remisi.
  • Permohonan Maaf: Ia mengakui kekhilafannya dalam kasus penipuan trading Quotex, meminta maaf, dan berencana kembali berkarya.
  • Aset Disita: Kejari Kabupaten Bandung telah melelang aset mewahnya, termasuk mobil dan rumah, dengan total hasil penjualan mencapai lebih dari Rp13,4 miliar.

TRIBUNJABAR.ID - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan memohon doa dukungan untuk kembali berkarya setelah bebas bersyarat dari tahanan.

Doni Salmanan bisa menghirup udara bebas per Senin, 6 April 2026 setelah menjalani tahanan selama empat tahun sejak 9 Maret 2022.

Adapun, kasus yang menjerat pria yang sempat diberi julukan "Crazy Rich Bandung" ini adalah penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option, Quotex.

Melalui unggahan Instagram, Doni Salmanan menyampaikan bahwa saat ini ia sudah kembali bersama istrinya, Dinan Fajrina.

"Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta," tulis Doni Salmanan, Kamis (9/4/2026).

"Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah," sambung dia.

Pria yang sempat berkecimpung di dunia YouTube tersebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas hal-hal yang ia perbuat tersebut.

Baca juga: Tembus Rp 13,4 Miliar! Aset Doni Salmanan Ludes Dilelang: Porsche hingga Rumah di Soreang Terjual

"Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan," tutur Doni Salmanan.

Doni Salmanan pun bertekad, ia akan menjalani hari-harinya setelah bebas dengan lebih baik. Terutama, menjalani perannya sebagai seorang suami.

"Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya," kata dia.

Lebih lanjut, Doni Salmanan juga mengungkapkan rencananya untuk kembali berjaya namun dengan membagikan hal-hal yang lebih positif.

"Untuk itu, saya mohon doa dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial," kata Doni Salmanan.

"Bismillah, semoga ke depan kita semua diberikan keberkahan dan jalan yang lebih baik," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan menerima pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subkurungan enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025.

Doni Salmanan telah menjalani kewajiban hukum dan membayarkan denda Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved