Lansia Tewas Tersambar Kereta Api Siliwangi di Sukabumi, Ditemukan Terkapar di Pinggir Rel
Korban ditemukan meninggal dunia setelah tersambar kereta Api Siliwangi KA 334 jurusan Sukabumi-Cipatat.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Peristiwa kecelakaan terjadi di lintasan Kereta Api Gandasoli-Cireunghas, tepatnya di Km 67+5/6, Kampung Cilangla, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/11/2024).
Korban seorang pria lansia berjenis kelamin laki-laki berinisial EN (72 tahun), asal warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Korban ditemukan meninggal dunia setelah tersambar kereta api, yaitu KA Siliwangi 334 jurusan Sukabumi-Cipatat.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, KPK Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.
Kemudian, petugas Polsek Cireunghas segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan.
"Kami sekitar pukul 11.30 WIB, menerima laporan dari PT KAI mengenai adanya kecelakaan di lintasan Kereta Api Gandasoli-Cireunghas. Saat tiba dilokasi korban ditemukan sudah terkapar di pinggir rel," kata Ade.
Korban yang berjenis kelamin laki-laki tersebut mengenakan baju batik coklat dan celana panjang hitam.
"Korban meninggal dunia di tempat kejadian, dan jenazahnya kemudian dievakuasi ke rumah duka dan pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah," tutupnya.
Sementara itu, Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyampaikan bahwa akibat kecelakaan ini, Kereta Api Siliwangi mengalami keterlambatan selama 3 menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Cireunghas.
"Sangat disayangkan kejadian ini terjadi. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api. Hal ini tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Ayep.
Baca juga: Viral Kereta Api Berhenti di Perlintasan Sebidang di Indramayu, Puluhan Kendaraan Tak Bisa Melintas
Ayep juga mengingatkan tentang larangan aktivitas di sekitar jalur kereta api yang diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pihak PT KAI berkomitmen untuk menindak tegas warga yang masih melakukan aktivitas berbahaya di area lintasan kereta api.
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api tanpa hak atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dikenai pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta," terangnya.
| Daftar Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Wado Sumedang, Termasuk yang Tewaskan 26 Orang |
|
|---|
| Dedeng Iskandar, Sopir Elf Pembawa Peziarah yang Kecelakaan Maut di Sumedang Masih Dirawat Intensif |
|
|---|
| Fakta-fakta Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang, Terkini 4 Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Mengenal Tanjakan Cae di Wado Sumedang yang Renggut 4 Nyawa pada Sabtu Malam |
|
|---|
| Dony Pastikan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Maut Tanjakan Cae Sumedang Ditanggung Pemerintah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.