Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, KPK Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Kamis (28/11/2024).
Ketiganya merupakan bagian dari kelompok kerja (pokja) di sejumlah pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa bagian Tengah.
"Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh H, EP, dan BP terkait dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: 6 Saksi Meringankan Dihadirkan di Sidang Korupsi Tol Cisumdawu, Ungkap Fakta Bantah Dakwaan Jaksa
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang, Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Asep menjelaskan, salah satu proyek yang dimainkan adalah paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated Solo Balapan sampai dengan Kadipiro.
Para tersangka diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar Rp 800 juta dari nilai kontrak yang disahkan.
Baca juga: Uji Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu
Budi Prasetyo selaku Ketua Pojka diduga menerima uang Rp 100 juta, Hardho selaku Sekretaris Pokja menerima uang Rp 80 juta, dan Edi Purnomo juga menerima uang Rp 80 juta.
"Bahwa terkait dengan paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro 2024, Pokja pengadaan mendapatkan fee dari Dion Renato Sugiarto sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp 800 juta fee yang sudah diterima Pokja," ujar Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Rutas Kelas I Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api"
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Efek Mengerikan Imbas Praktik Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Termasuk Satu Kepala Dinas, Enam Orang Telah Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.