Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, KPK Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Giri
Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Kamis (28/11/2024).

Ketiganya merupakan bagian dari kelompok kerja (pokja) di sejumlah pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa bagian Tengah. 

"Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh H, EP, dan BP terkait dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Baca juga: 6 Saksi Meringankan Dihadirkan di Sidang Korupsi Tol Cisumdawu, Ungkap Fakta Bantah Dakwaan Jaksa

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang, Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

Asep menjelaskan, salah satu proyek yang dimainkan adalah paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated Solo Balapan sampai dengan Kadipiro.

Para tersangka diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar Rp 800 juta dari nilai kontrak yang disahkan.

Baca juga: Uji Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Budi Prasetyo selaku Ketua Pojka diduga menerima uang Rp 100 juta, Hardho selaku Sekretaris Pokja menerima uang Rp 80 juta, dan Edi Purnomo juga menerima uang Rp 80 juta.

"Bahwa terkait dengan paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro 2024, Pokja pengadaan mendapatkan fee dari Dion Renato Sugiarto sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp 800 juta fee yang sudah diterima Pokja," ujar Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Rutas Kelas I Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved