Pilkada 2024

Persyaratan Menggunakan Hak Pilih Nyoblos di Pilkada 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS

Berikut inilah persyaratan menggunakan hak pilih nyoblos di Pilkada 2024, lengkap dengan dokumen yang harus dibawa ke TPS.

Editor: Hilda Rubiah
Dok Kompas.com
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024 belangsung di TPS  

Berikut dokumen yang perlu dibawa:

-  KTP atau surat keterangan
-  Formulir model A-surat pindah memilih.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih yang masuk DPK artinya telah memenuhi syarat untuk mencoblos tetapi belum terdaftar di DPT atau DPTb.

Pemilih yang masuk daftar tersebut baru bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dan harus sesuai dengan alamat di KTP dalam lingkup kelurahan atau desa.

Berikut dokumen yang perlu dibawa:

-  KTP atau surat keterangan.

Baca juga: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024

Link dan syarat cek DPT online 2024 lewat HP Android

Masyarakat bisa melakukan pengecekkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online lewat handphone (HP) Android sebelum menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pemilih perlu mengecek namanya di laman tersebut karena salah satu syarat untuk mencoblos adalah terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Jika tidak terdaftar di DPT, pemilih bisa mencoblos melalui jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun kesempatan memilih hanya dilakukan pukul 12.00-13.00 waktu setempat sebelum TPS ditutup dan harus sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lantas, bagaimana cara cek DPT online 2024 lewat HP Android? Simak link, syarat, dan langkah-langkahnya berikut ini.

Cek DPT online 2024 lewat HP Android dapat dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Namun, sebelum melakukan cara cek DPT Pilkada 2024, pastikan sinyal pada HP dalam keadaan aktif.

Selain itu, pemilih juga wajib menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved