Pilkada 2024
Persyaratan Menggunakan Hak Pilih Nyoblos di Pilkada 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS
Berikut inilah persyaratan menggunakan hak pilih nyoblos di Pilkada 2024, lengkap dengan dokumen yang harus dibawa ke TPS.
Berikut dokumen yang perlu dibawa:
- KTP atau surat keterangan
- Formulir model A-surat pindah memilih.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih yang masuk DPK artinya telah memenuhi syarat untuk mencoblos tetapi belum terdaftar di DPT atau DPTb.
Pemilih yang masuk daftar tersebut baru bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dan harus sesuai dengan alamat di KTP dalam lingkup kelurahan atau desa.
Berikut dokumen yang perlu dibawa:
- KTP atau surat keterangan.
Baca juga: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024
Link dan syarat cek DPT online 2024 lewat HP Android
Masyarakat bisa melakukan pengecekkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online lewat handphone (HP) Android sebelum menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemilih perlu mengecek namanya di laman tersebut karena salah satu syarat untuk mencoblos adalah terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Jika tidak terdaftar di DPT, pemilih bisa mencoblos melalui jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun kesempatan memilih hanya dilakukan pukul 12.00-13.00 waktu setempat sebelum TPS ditutup dan harus sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas, bagaimana cara cek DPT online 2024 lewat HP Android? Simak link, syarat, dan langkah-langkahnya berikut ini.
Cek DPT online 2024 lewat HP Android dapat dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Namun, sebelum melakukan cara cek DPT Pilkada 2024, pastikan sinyal pada HP dalam keadaan aktif.
Selain itu, pemilih juga wajib menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
![]() |
---|
Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
![]() |
---|
Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.