Pilkada 2024

Persyaratan Menggunakan Hak Pilih Nyoblos di Pilkada 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS

Berikut inilah persyaratan menggunakan hak pilih nyoblos di Pilkada 2024, lengkap dengan dokumen yang harus dibawa ke TPS.

Editor: Hilda Rubiah
Dok Kompas.com
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024 belangsung di TPS  

Syarat lainnya adalah memiliki akun WhatsApp dengan nomor yang masih aktif.

Nomor WhatsApp diperlukan karena server Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan pesan melalui akun BOT berisi kode khusus ketika pengecekkan DPT online 2024.

Cara cek DPT online 2024 lewat ponsel Android

Jika NIK, nomor WA, dan jaringan internet sudah siap, ikuti cara cek DPT online 2024 Pilkada lewat HP Android berikut ini:

-  Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
-  Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
-  Jika sudah, klik tombol “Langkah 2 / 4”
-  Langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor WhatsApp agar server KPU bisa mengirimkan kode khusus. Awal nomor WhatsApp bisa ditulis dengan “0” atau “+62”
-  Buka WhatsApp lalu klik pesan yang dikirimkan server KPU melalui akun BOT
-  Agar terhindar dari penipuan, pastikan nomor KPU yang diterima di WhatsApp sudah memiliki centang biru
-  Salin atau ketik kode khusus yang dikirimkan KPU di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
-  Klik “Konfirmasi”
-  Tunggu beberapa saat sampai informasi DPT muncul
-  Jika sudah, laman https://cekdptonline.kpu.go.id/akan menampilkan nama lengkap pemilih, lokasi dan nomor TPS, NIK, dan nomor KK.

(KOMPAS.com/ Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Artikel ini diolah dari KOMPAS.com

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved