Pilkada 2024

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan hari ini, Rabu, 27 November 2024. 

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJABAR.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan hari ini, Rabu, 27 November 2024. 

Masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa memberikan suaranya dengan daang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Ada hal yang perlu diperhatikan selama berada di TPS.

Termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pencoblosan di TPS.

Lalu, apa saja?

Dilansir dari Indonesiabaik.id, pemilih harus melakukan hal-hal berikut ini selama mencoblos di TPS, yaitu: 

1. Membawa berkas syarat untuk pencoblosan 

Bagi pemilih kategori DPT, harus membawa dua dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dan formulir model C pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos). 

Sementara, bagi pemilih DPTb, selain membawa KTP atau surat keterangan, wajib membawa formulir model A-surat pindah memilih. Kemudian, pemilih DPK, hanya perlu melampirkan KTP atau surat keterangan. 

Baca juga: Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024, Jam Berapa TPS Buka & Tutup? Siapkan Juga Dokumen yang Harus Dibawa

2. Mengecek surat suara 

Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos. Apabila rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

3. Mengisi daftar hadir 

Hal ini berguna untuk menghindari penyalahgunaan kesempatan memilih lebih dari satu kali oleh orang tidak bertanggung jawab. 

4. Coblos surat suara dengan paku yang disediakan 

Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada bagian nama, nomor urut, atau foto pasangan calon. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved