Pilkada 2024

Persyaratan Menggunakan Hak Pilih Nyoblos di Pilkada 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS

Berikut inilah persyaratan menggunakan hak pilih nyoblos di Pilkada 2024, lengkap dengan dokumen yang harus dibawa ke TPS.

Editor: Hilda Rubiah
Dok Kompas.com
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024 belangsung di TPS  

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah persyaratan menggunakan hak pilih nyoblos di Pilkada 2024, lengkap dengan dokumen yang harus dibawa ke TPS.

Pencoblosan Pilkada 2024 dilakukan pada hari ini Rabu 27 November 2024, sebagaimana merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024.

Pada Pilkada 2024 inilah masyarakat Indonesia kembali secara serentak segera memilih calon kepala daerah baru periode 2024, baik pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Lantas persyaratan dokumen apa saja yang perlu dibawa ke TPS?

Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Situs Resmi KPU, Lengkap dengan Cara Cek Hasil Rekapitulasinya

Dokumen yang perlu dibawa ke TPS

Selain memastikan nama sudah tercantum di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/, pemilih perlu membawa sejumlah dokumen ketika mencoblos di TPS.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, Kamis (14/11/2024), berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS:

1. Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih yang masuk DPT artinya telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Dokumen yang perlu dibawa ke TPS adalah:

 - KTP atau surat keterangan
 - Formulir model C Pemberitahuan KPU atau undangan untuk mencoblos.

Pemilih masih bisa mencoblos di TPS jika tidak mendapatkan formulir ini.

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Pemilih yang masuk DPTb artinya telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal sehingga harus melakukan pindah memilih.

Batas maksimal melakukan pindah memilih jatuh pada Rabu (20/11/2024), khusus pemilih yang menjalani rawat inap saat Pilkada 2024, bertugas di wilayah lain, menjadi tahanan, atau mengalami bencana alam.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved