Pilkada 2024

Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan

MK akan mulai menggelar sidang gugatan atau penanganan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Januari 2025 ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)---Ilustrasi MK akan mulai menggelar sidang gugatan atau penanganan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Januari 2025 ini. 

TRIBUNJABAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang gugatan atau penanganan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Januari 2025 ini.

Dilansir dari Kompas.id, Minggu (15/12/2024), juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa semua permohonan sengketa hasil Pilkada akan diregistrasi di e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik) serentak mulai 3 Januari 2025.

Kemudian, MK akan menggelar gelar perkara sekaligus membagi perkara ke dalam tiga panel hakim.

Nantinya, perkara akan diputus oleh sembilan hakim.

Adapun, jadwal sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 akan dimulai pada 7 Januari dan 8 Januari 2025.

Sebelumnya, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, MK menjadwalkan registrasi permohonan dilakukan dua kali, yaitu pada 19 Desember 2024 dan 6 Januari 2025.

Kendari demikian, dalam perkembangannya, MK merevisi jadwal registrasi permohonan secara serentak pada 3 Januari 2025.

Mengacu pada Peraturan MK, para pemenang pilkada dapat mendaftarkan diri ke MK maksimal dua hari setelah permohonan perselisihan hasil pilkada diregistrasi dalam e-BRPK.

Baca juga: Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024

Dengan mengacu pada jadwal terbaru yang disampaikan Enny, pasangan calon yang kemenangannya dipersoalkan ke MK dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait pada 4 Januari dan 5 Januari 2025.

11 Daerah di Jawa Barat Ajukan Gugatan

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah mengatakan ada 11 daerah di Jawa Barat yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke MK.

"Untuk Pilkada kabupaten kota, terakhir kemarin malam ada 11 kabupaten/kota (daerah yang masuk (menggugat ke MK)," ujar Aneu, Kamis (12/12/2024).

Berikut daftar daerahnya:

1. Kabupaten Pangandaran

2. Kabupaten Subang

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved