Pilkada 2024
Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2014 dan (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
5. Tidak celup jari ke tinta
Sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, tinta yang disediakan di TPS harus aman dan tidak menimbulkan efek iritasi maupun alergi, serta memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.
Oleh sebab itu, tak ada alasan untuk tidak mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos.
6. Memberi uang dan materi ke pemilih lain
Memberikan suap atau uang politik adalah tindakan yang dilarang dan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mereka yang memberikan uang politik juga terancam dikenakan denda.
7. Memilih calon sesuai bayaran
Pilihlah pasangan calon berdasarkan hati nurani dan kompetensinya untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
tempat pemungutan suara (TPS)
Hal yang tidak boleh dilakukan di TPS
Hal yang boleh dilakukan di TPS
Pilkada 2024
pencoblosan
Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
![]() |
---|
Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
![]() |
---|
Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.