Pilkada 2024

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan hari ini, Rabu, 27 November 2024. 

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2014 dan (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. 

5. Tidak celup jari ke tinta 

Sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, tinta yang disediakan di TPS harus aman dan tidak menimbulkan efek iritasi maupun alergi, serta memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi. 

Oleh sebab itu, tak  ada alasan untuk tidak mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos. 

6. Memberi uang dan materi ke pemilih lain  

Memberikan suap atau uang politik adalah tindakan yang dilarang dan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Mereka yang memberikan uang politik juga terancam dikenakan denda. 

7. Memilih calon sesuai bayaran 

Pilihlah pasangan calon berdasarkan hati nurani dan kompetensinya untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved