Pilkada 2024

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan hari ini, Rabu, 27 November 2024. 

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

5. Melipat kembali surat suara 

Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi mengikuti lipatan sebelumnya lalu masukkan ke kotak suara. 

6. Celupkan jari ke tinta 

Mencelupkan jari ke tinta berwarna ungu berfungsi sebagai penanda telah menggunakan hak suara. 

7. Pilih calon sesuai hati 

Pastikan memilih pasangan calon sesuai hati nurani dan bukan karena paksaan atau iming-iming sebagaimana asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau "Luber Jurdil".

Baca juga: Potret Perjuangan Anggota KPPS di Cianjur Distribusikan Logistik Pilkada di Muaracikadu, Naik Rakit

Hal yang tidak boleh dilakukan di TPS selama coblosan Hindari melakukan hal berikut ini saat berada di TPS, yakni: 

1. Berkampanye saat pemungutan suara 

Kampanye hanya boleh dilakukan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang disusun oleh KPU, yaitu pada 25 September-23 November 2024. 

2. Mencoret-coret atau merobek surat suara 

Tindakan ini akan membuat surat suara tidak sah, sehingga tidak masuk hitungan 

3. Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen 

Gunakan paku yang sudah disediakan di bilik suara 

4. Membawa ponsel ke bilik suara 

Pemilih dilarang membawa ponsel untuk menghindari perekaman atau pengambilan gambar selama mencoblos. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved