Pilkada 2024
Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
5. Melipat kembali surat suara
Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi mengikuti lipatan sebelumnya lalu masukkan ke kotak suara.
6. Celupkan jari ke tinta
Mencelupkan jari ke tinta berwarna ungu berfungsi sebagai penanda telah menggunakan hak suara.
7. Pilih calon sesuai hati
Pastikan memilih pasangan calon sesuai hati nurani dan bukan karena paksaan atau iming-iming sebagaimana asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau "Luber Jurdil".
Baca juga: Potret Perjuangan Anggota KPPS di Cianjur Distribusikan Logistik Pilkada di Muaracikadu, Naik Rakit
Hal yang tidak boleh dilakukan di TPS selama coblosan Hindari melakukan hal berikut ini saat berada di TPS, yakni:
1. Berkampanye saat pemungutan suara
Kampanye hanya boleh dilakukan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang disusun oleh KPU, yaitu pada 25 September-23 November 2024.
2. Mencoret-coret atau merobek surat suara
Tindakan ini akan membuat surat suara tidak sah, sehingga tidak masuk hitungan
3. Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen
Gunakan paku yang sudah disediakan di bilik suara
4. Membawa ponsel ke bilik suara
Pemilih dilarang membawa ponsel untuk menghindari perekaman atau pengambilan gambar selama mencoblos.
tempat pemungutan suara (TPS)
Hal yang tidak boleh dilakukan di TPS
Hal yang boleh dilakukan di TPS
Pilkada 2024
pencoblosan
Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
![]() |
---|
Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
![]() |
---|
Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.