Pilkada 2024
Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa memberikan suaranya dengan daang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Ada hal yang perlu diperhatikan selama berada di TPS.
Termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pencoblosan di TPS.
Lalu, apa saja?
Dilansir dari Indonesiabaik.id, pemilih harus melakukan hal-hal berikut ini selama mencoblos di TPS, yaitu:
1. Membawa berkas syarat untuk pencoblosan
Bagi pemilih kategori DPT, harus membawa dua dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dan formulir model C pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).
Sementara, bagi pemilih DPTb, selain membawa KTP atau surat keterangan, wajib membawa formulir model A-surat pindah memilih. Kemudian, pemilih DPK, hanya perlu melampirkan KTP atau surat keterangan.
Baca juga: Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024, Jam Berapa TPS Buka & Tutup? Siapkan Juga Dokumen yang Harus Dibawa
2. Mengecek surat suara
Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos. Apabila rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3. Mengisi daftar hadir
Hal ini berguna untuk menghindari penyalahgunaan kesempatan memilih lebih dari satu kali oleh orang tidak bertanggung jawab.
4. Coblos surat suara dengan paku yang disediakan
Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada bagian nama, nomor urut, atau foto pasangan calon.
5. Melipat kembali surat suara
Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi mengikuti lipatan sebelumnya lalu masukkan ke kotak suara.
6. Celupkan jari ke tinta
Mencelupkan jari ke tinta berwarna ungu berfungsi sebagai penanda telah menggunakan hak suara.
7. Pilih calon sesuai hati
Pastikan memilih pasangan calon sesuai hati nurani dan bukan karena paksaan atau iming-iming sebagaimana asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau "Luber Jurdil".
Baca juga: Potret Perjuangan Anggota KPPS di Cianjur Distribusikan Logistik Pilkada di Muaracikadu, Naik Rakit
Hal yang tidak boleh dilakukan di TPS selama coblosan Hindari melakukan hal berikut ini saat berada di TPS, yakni:
1. Berkampanye saat pemungutan suara
Kampanye hanya boleh dilakukan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang disusun oleh KPU, yaitu pada 25 September-23 November 2024.
2. Mencoret-coret atau merobek surat suara
Tindakan ini akan membuat surat suara tidak sah, sehingga tidak masuk hitungan
3. Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen
Gunakan paku yang sudah disediakan di bilik suara
4. Membawa ponsel ke bilik suara
Pemilih dilarang membawa ponsel untuk menghindari perekaman atau pengambilan gambar selama mencoblos.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2014 dan (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
5. Tidak celup jari ke tinta
Sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, tinta yang disediakan di TPS harus aman dan tidak menimbulkan efek iritasi maupun alergi, serta memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.
Oleh sebab itu, tak ada alasan untuk tidak mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos.
6. Memberi uang dan materi ke pemilih lain
Memberikan suap atau uang politik adalah tindakan yang dilarang dan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mereka yang memberikan uang politik juga terancam dikenakan denda.
7. Memilih calon sesuai bayaran
Pilihlah pasangan calon berdasarkan hati nurani dan kompetensinya untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
tempat pemungutan suara (TPS)
Hal yang tidak boleh dilakukan di TPS
Hal yang boleh dilakukan di TPS
Pilkada 2024
pencoblosan
Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
![]() |
---|
Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
![]() |
---|
Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.