Selasa, 12 Mei 2026

Pilkada 2024

Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024, Jam Berapa TPS Buka & Tutup? Siapkan Juga Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut ini jadwal buka dan tutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024

Tayang:
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal buka dan tutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan besok, Rabu (27/11/2024).

Masyarakat dapat melihat lokasi TPS atau tempat mencoblos Pilkada 2024 melalui lamancekdptonline.kpu.go.id, atau surat undangan yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perlu diketahui, TPS Pilkada 2024 akan dibuka untuk pencoblosan mulai pukul 07.00 pagi.

Sedangkan waktu tutupnya pukul 13.00 siang waktu setempat.

Lalu, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00?

Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: 

  • sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau 
  • telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya dalam daftar hadir (Form model C7). 

Bagi pemilih yang sudah dicatat di form C7, mereka boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. 

Baca juga: Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024 dan Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Dokumen yang harus dibawa saat mencoblos

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh pemilih saat akan mencoblos pada Pilkada 2024.

1. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

Pemilih dalam DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket) 
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos) 

2. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved