Tom Lembong Tetap Tersangka Kasus Impor Gula, Permohonan Praperadilan-nya Ditolak Pengadilan

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun tolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong, Selasa 26 November 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun tolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung untuk Tom Lembong sah alias sesuai aturan. 

"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim Marbun di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak. 

"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim. 

Sebelumnya Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli minta majelis hakim PN Jakarta Selatan tolak permohonan praperadilan eks Mendag Tom Lembong

Sebagai informasi sidang putusan praperadilan eks Mendag Tom Lembong lawan Kejagung digelar siang tadi di PN Jakarta Selatan. 

"Mohon kiranya yang mulia hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili permohonan peradilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut," kata Zulkipli di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Dalam eksepsi, lanjutnya memberikan putusannya menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.

"Dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang, memeriksa, mengadili, memeriksa dan memutuskan permohonan Nomor 113 2024. Karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan prapradilan," jelasnya. 

Terakhir kata dia menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Adapun dalam pokok permohonan, ia meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban termohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan permohonan praparadilan nomor 113 2024 tidak berdasarkan hukum. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Zulkipli. 

"Empat membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," harapnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved