BREAKING NEWS Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan Elektronik

Namun, majelis hakim membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran.

Dalam amar putusannya, hakim ketua menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim ketua.

Meskipun demikian, majelis hakim membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana TPPU, yang sebelumnya juga didakwakan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar ini diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Jaksa menilai perbuatan Nikita tidak hanya merugikan korban tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Nikita pun dipastikan tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, barang bukti berupa sistem elektronik akun WhatsApp milik Nikita dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain, Ismail Marjuki. 

Usai mendengarkan putusan, pihak Nikita Mirzani diberikan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved