Kajian Islam

HUKUM Terima Amplop Uang saat Pencoblosan Pilkada, Diambil Uangnya tapi Gak Nyoblos, Apakah Haram?

Bagaimana hukum menerima amplop saat pencoblosan Pilkada, apakah haram? Dijelaskan Buya Yahya, perilakunya termasuk Risywah dalam Islam

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Thinkstock
Ilustrasi amplop berisi uang. Hukum Terima Amplop Uang saat Pencoblosan Pilkada, Diambil Uangnya tapi Gak Nyoblos, Disebut Termasuk Risywah 

Risywah dalam Islam

Selain apa yang diterangkan Buya Yahya, ternyata hukum menerima amplop uang saat Pilkada itu juga termasuk Risywah.

Risywah adalah suap yaitu pemberian uang atau barang kepada pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan atau kedudukan.

Dalam Islam Risywah merupakan tindakan yang sangat diharamkan.

Bahkan dalil hukum Risywah haram dijelaskan dalam hadis Nabi dan Al Quran.

Perkara Risywah ini dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW berikut

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Dari Abdullah bin 'Amr, dia menceritakan Rasulullah SAW bersabda, "Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).

Demikian, perilaku Ruiywah dan mereka yang biasa melakukannya bisa diancam dengan hukum dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 42 sebagai berikut.

سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya: "Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil."

Dikutip dari situs MUI, dalam ayat tersebut merujuk pada perilaku haram menerima suap. 

Bahkan dalil lainnya soal larangan Risywah dan perilaku lain yang terkait diterangkan dalam Surat Baqarah ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Selain itu masih banyak dalil dalam Al Quran terkait larangan suap menyuap tersebut dinilai yermasuk perbuatan batil.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved