Kajian Islam
HUKUM Terima Amplop Uang saat Pencoblosan Pilkada, Diambil Uangnya tapi Gak Nyoblos, Apakah Haram?
Bagaimana hukum menerima amplop saat pencoblosan Pilkada, apakah haram? Dijelaskan Buya Yahya, perilakunya termasuk Risywah dalam Islam
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
"Kasihan dia nanti, kalau dia terpilih jadi Bupati, itu mengundang dia berbuat jahat, karena duitnya harus dibayar lagi sama dia, tentu dari mana dia dapat duit?," ungkap Buya Yahya.
Demikian terkait praktik politik uang tersebut, Buya Yahya menyarankan agar masyarakat cerdas dan tak mau menerima amplop tersebut
Selain itu, Buya Yahya khawatir jika seseorang menerima amplop tersebut ada beban moral.
Dikhawatirkan hati terpaksa memilih paslon tertentu karena uang tersebut.
"Kalau terima amplopnya, itu takut hati anda terbeli dari Anda khianat, seharusnya tidak Anda pilih jadi memilih gara-gara ngasih duit jadinya anda pilih dia. Jangan diterima di saat diberi," tegas sang pendakwah tersebut.
Baca juga: Puluhan Amplop Isi Uang Rp 30 Ribu untuk Politik Uang di Cianjur Disita Bawaslu, Ada Nama Caleg
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur menerima amplop dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari?
Terkait hal ini, Buya Yahya menganjurkan untuk segera bertaubat.
Adapun taubat yang dimaksud adalah dengan cara anda tidak memilih orang yang memberi uang pada saat masa pencoblosan nanti.
"Anda yang sudah terima dan uangnya sudah dipakai, maka anda harus taubat. Cara taubatnya adalah jangan anda pilih dia, jangan dipilih yang ngasih duit itu, selesai sudah," ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya memberikan peringatan jika seseorang tetap menerima amplop berisi uang dari paslon di Pilkada tersebut/
Menurutnya, seseorang yang melakukan perbuatan tersebut dianggap melakukan dua kesalahan.
Yakni kesalahan pertama adalah seseorang tersebut ikut serta merusak dirinya sendiri.
Adapun kesalahan kedua adalah hatinya memilih orang yang telah membeli suara, artinya anda ikut serta dalam merusak tatanan negara.
"Anda kalau pilih dia nggak taubat maka dua kali kesalahan anda, pertama kesalahan rusak dia dan kedua adalah memilih orang yang membeli, itu mau rusak tatanan kalau bayar-bayar semacam itu, serangan fajar dan merusak hati semuanya.”
“Kalau ada yang beri kepada anda, tolak! Kalau terlanjur terima atau enggak enak nolaknya, cukup jangan pilih dia, beres, wallahualam," papar Buya Yahya.
8 Keutamaan Bulan Rabiul Awal selain Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Belum Banyak Diketahui Umat Muslim |
![]() |
---|
10 Peristiwa Terjadi di Bulan Muharam Belum Banyak Diketahui Muslim, Termasuk Sejarah di Zaman Nabi |
![]() |
---|
Perbedaan Arti Walimatus Safar, Walimatul Hajj & Walimatul Umrah, Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Salat Tarawih Kilat, 23 Rakaat Cuma 5 Menit Apakah Sah? Berikut Penjelasan Ahli Hukum Islam |
![]() |
---|
Hukum Malam Nisfu Syaban yang Harus Diketahui, Jika Berjaga Sepanjang Malam untuk Beribadah, Haram? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.