Kajian Islam
HUKUM Terima Amplop Uang saat Pencoblosan Pilkada, Diambil Uangnya tapi Gak Nyoblos, Apakah Haram?
Bagaimana hukum menerima amplop saat pencoblosan Pilkada, apakah haram? Dijelaskan Buya Yahya, perilakunya termasuk Risywah dalam Islam
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Bagaimana hukum menerima amplop saat pencoblosan Pilkada, apakah haram?
Pertanyaan ini banyak muncul saat digelarnya pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan daerah (Pilkada).
Sebagaimana diketahui saat ini masyarakat Indonesia kembali akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Dalam Pilkada 2024 tersebut, masyarakat akan menyoblos calon Gubernur dan calon Bupati di tiap-tiap daerahnya.
Pada momen Pilkada tersebut tak jarang terjadi kasus warga menerima amplop berisi uang untuk memilih salah satu paslon.
Baca juga: Menjelang Pencoblosan, KPID Jabar Ingatkan Warga untuk Mengakses Informasi dari Sumber Terpercaya
Bahkan hal tersebut sudah menjadi rahasia umum sebagai praktik politik uang yang terjadi di masyarakat saat pesta rakyat itu berlangsung.
Bahkan tak jarang amplop berisi uang tersebut dibagikan secara terang-terangan sebagai serangan fajar sebelum hari H pencoblosan.
Lantas, hal itu pun menimbulkan pertanyaan soal hukum Islam terkait ikhwal tersebut.
Terlebih tak jarang masyarakat beranggapan jika menerima amplop tersebut boleh tidak menyoblos paslon yang memberikan uang tersebut.
Terkait hal ini, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasannya soal hukum menerima amplop berisi uang dari paslon saat pencoblosan Pilkada tersebut.
Dilansir dari tayangan Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan jika ada paslon maupun relawannya yang memberikan amplop tersebut sebaiknya jangan diterima.
"Kalau ada Bupati calon Bupati memberikan amplop kepada anda jangan diterima," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan larangan menerima uang dari paslon tersebut bukan tanpa alasan.
Menurutnya jika seseorang menerima uang tersebut itu artinya si penerima pun telah ikut serta mengundang berbuat kejahatan jika dia dipilih menjadi kepala daerah.
Dalam hal ini, Buya Yahya mengkhawatirkan jika paslon tersebut pun mengambil uang negara di mana uang tersebut digunakan untuk menggantikan uang yang pernah dibagi-bagika kepada masyarakat saat masa kampanye.
8 Keutamaan Bulan Rabiul Awal selain Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Belum Banyak Diketahui Umat Muslim |
![]() |
---|
10 Peristiwa Terjadi di Bulan Muharam Belum Banyak Diketahui Muslim, Termasuk Sejarah di Zaman Nabi |
![]() |
---|
Perbedaan Arti Walimatus Safar, Walimatul Hajj & Walimatul Umrah, Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Salat Tarawih Kilat, 23 Rakaat Cuma 5 Menit Apakah Sah? Berikut Penjelasan Ahli Hukum Islam |
![]() |
---|
Hukum Malam Nisfu Syaban yang Harus Diketahui, Jika Berjaga Sepanjang Malam untuk Beribadah, Haram? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.