Kajian Islam

HUKUM Terima Amplop Uang saat Pencoblosan Pilkada, Diambil Uangnya tapi Gak Nyoblos, Apakah Haram?

Bagaimana hukum menerima amplop saat pencoblosan Pilkada, apakah haram? Dijelaskan Buya Yahya, perilakunya termasuk Risywah dalam Islam

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Thinkstock
Ilustrasi amplop berisi uang. Hukum Terima Amplop Uang saat Pencoblosan Pilkada, Diambil Uangnya tapi Gak Nyoblos, Disebut Termasuk Risywah 

TRIBUNJABAR.ID - Bagaimana hukum menerima amplop saat pencoblosan Pilkada, apakah haram?

Pertanyaan ini banyak muncul saat digelarnya pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan daerah (Pilkada).

Sebagaimana diketahui saat ini masyarakat Indonesia kembali akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

Dalam Pilkada 2024 tersebut, masyarakat akan menyoblos calon Gubernur dan calon Bupati di tiap-tiap daerahnya.


Pada momen Pilkada tersebut tak jarang terjadi kasus warga menerima amplop berisi uang untuk memilih salah satu paslon. 

Baca juga: Menjelang Pencoblosan, KPID Jabar Ingatkan Warga untuk Mengakses Informasi dari Sumber Terpercaya

Bahkan hal tersebut sudah menjadi rahasia umum sebagai praktik politik uang yang terjadi di masyarakat saat pesta rakyat itu berlangsung.

Bahkan tak jarang amplop berisi uang tersebut dibagikan secara terang-terangan sebagai serangan fajar sebelum hari H pencoblosan.

Lantas, hal itu pun menimbulkan pertanyaan soal hukum Islam terkait ikhwal tersebut.

Terlebih tak jarang masyarakat beranggapan jika menerima amplop tersebut boleh tidak menyoblos paslon yang memberikan uang tersebut.

Terkait hal ini, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasannya soal hukum menerima amplop berisi uang dari paslon saat pencoblosan Pilkada tersebut.

Dilansir dari tayangan Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan jika ada paslon maupun relawannya yang memberikan amplop tersebut sebaiknya jangan diterima.

"Kalau ada Bupati calon Bupati memberikan amplop kepada anda jangan diterima," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan larangan menerima uang dari paslon tersebut bukan tanpa alasan.

Menurutnya jika seseorang menerima uang tersebut itu artinya si penerima pun telah ikut serta mengundang berbuat kejahatan jika dia dipilih menjadi kepala daerah.

Dalam hal ini, Buya Yahya mengkhawatirkan jika paslon tersebut pun mengambil uang negara di mana uang tersebut digunakan untuk menggantikan uang yang pernah dibagi-bagika kepada masyarakat saat masa kampanye.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved