Kajian Islam
HUKUM Terima Amplop Uang saat Pencoblosan Pilkada, Diambil Uangnya tapi Gak Nyoblos, Apakah Haram?
Bagaimana hukum menerima amplop saat pencoblosan Pilkada, apakah haram? Dijelaskan Buya Yahya, perilakunya termasuk Risywah dalam Islam
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Bagaimana hukum menerima amplop saat pencoblosan Pilkada, apakah haram?
Pertanyaan ini banyak muncul saat digelarnya pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan daerah (Pilkada).
Sebagaimana diketahui saat ini masyarakat Indonesia kembali akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Dalam Pilkada 2024 tersebut, masyarakat akan menyoblos calon Gubernur dan calon Bupati di tiap-tiap daerahnya.
Pada momen Pilkada tersebut tak jarang terjadi kasus warga menerima amplop berisi uang untuk memilih salah satu paslon.
Baca juga: Menjelang Pencoblosan, KPID Jabar Ingatkan Warga untuk Mengakses Informasi dari Sumber Terpercaya
Bahkan hal tersebut sudah menjadi rahasia umum sebagai praktik politik uang yang terjadi di masyarakat saat pesta rakyat itu berlangsung.
Bahkan tak jarang amplop berisi uang tersebut dibagikan secara terang-terangan sebagai serangan fajar sebelum hari H pencoblosan.
Lantas, hal itu pun menimbulkan pertanyaan soal hukum Islam terkait ikhwal tersebut.
Terlebih tak jarang masyarakat beranggapan jika menerima amplop tersebut boleh tidak menyoblos paslon yang memberikan uang tersebut.
Terkait hal ini, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasannya soal hukum menerima amplop berisi uang dari paslon saat pencoblosan Pilkada tersebut.
Dilansir dari tayangan Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan jika ada paslon maupun relawannya yang memberikan amplop tersebut sebaiknya jangan diterima.
"Kalau ada Bupati calon Bupati memberikan amplop kepada anda jangan diterima," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan larangan menerima uang dari paslon tersebut bukan tanpa alasan.
Menurutnya jika seseorang menerima uang tersebut itu artinya si penerima pun telah ikut serta mengundang berbuat kejahatan jika dia dipilih menjadi kepala daerah.
Dalam hal ini, Buya Yahya mengkhawatirkan jika paslon tersebut pun mengambil uang negara di mana uang tersebut digunakan untuk menggantikan uang yang pernah dibagi-bagika kepada masyarakat saat masa kampanye.
"Kasihan dia nanti, kalau dia terpilih jadi Bupati, itu mengundang dia berbuat jahat, karena duitnya harus dibayar lagi sama dia, tentu dari mana dia dapat duit?," ungkap Buya Yahya.
Demikian terkait praktik politik uang tersebut, Buya Yahya menyarankan agar masyarakat cerdas dan tak mau menerima amplop tersebut
Selain itu, Buya Yahya khawatir jika seseorang menerima amplop tersebut ada beban moral.
Dikhawatirkan hati terpaksa memilih paslon tertentu karena uang tersebut.
"Kalau terima amplopnya, itu takut hati anda terbeli dari Anda khianat, seharusnya tidak Anda pilih jadi memilih gara-gara ngasih duit jadinya anda pilih dia. Jangan diterima di saat diberi," tegas sang pendakwah tersebut.
Baca juga: Puluhan Amplop Isi Uang Rp 30 Ribu untuk Politik Uang di Cianjur Disita Bawaslu, Ada Nama Caleg
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur menerima amplop dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari?
Terkait hal ini, Buya Yahya menganjurkan untuk segera bertaubat.
Adapun taubat yang dimaksud adalah dengan cara anda tidak memilih orang yang memberi uang pada saat masa pencoblosan nanti.
"Anda yang sudah terima dan uangnya sudah dipakai, maka anda harus taubat. Cara taubatnya adalah jangan anda pilih dia, jangan dipilih yang ngasih duit itu, selesai sudah," ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya memberikan peringatan jika seseorang tetap menerima amplop berisi uang dari paslon di Pilkada tersebut/
Menurutnya, seseorang yang melakukan perbuatan tersebut dianggap melakukan dua kesalahan.
Yakni kesalahan pertama adalah seseorang tersebut ikut serta merusak dirinya sendiri.
Adapun kesalahan kedua adalah hatinya memilih orang yang telah membeli suara, artinya anda ikut serta dalam merusak tatanan negara.
"Anda kalau pilih dia nggak taubat maka dua kali kesalahan anda, pertama kesalahan rusak dia dan kedua adalah memilih orang yang membeli, itu mau rusak tatanan kalau bayar-bayar semacam itu, serangan fajar dan merusak hati semuanya.”
“Kalau ada yang beri kepada anda, tolak! Kalau terlanjur terima atau enggak enak nolaknya, cukup jangan pilih dia, beres, wallahualam," papar Buya Yahya.
Risywah dalam Islam
Selain apa yang diterangkan Buya Yahya, ternyata hukum menerima amplop uang saat Pilkada itu juga termasuk Risywah.
Risywah adalah suap yaitu pemberian uang atau barang kepada pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan atau kedudukan.
Dalam Islam Risywah merupakan tindakan yang sangat diharamkan.
Bahkan dalil hukum Risywah haram dijelaskan dalam hadis Nabi dan Al Quran.
Perkara Risywah ini dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW berikut
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Dari Abdullah bin 'Amr, dia menceritakan Rasulullah SAW bersabda, "Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).
Demikian, perilaku Ruiywah dan mereka yang biasa melakukannya bisa diancam dengan hukum dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 42 sebagai berikut.
سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil."
Dikutip dari situs MUI, dalam ayat tersebut merujuk pada perilaku haram menerima suap.
Bahkan dalil lainnya soal larangan Risywah dan perilaku lain yang terkait diterangkan dalam Surat Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Selain itu masih banyak dalil dalam Al Quran terkait larangan suap menyuap tersebut dinilai yermasuk perbuatan batil.
8 Keutamaan Bulan Rabiul Awal selain Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Belum Banyak Diketahui Umat Muslim |
![]() |
---|
10 Peristiwa Terjadi di Bulan Muharam Belum Banyak Diketahui Muslim, Termasuk Sejarah di Zaman Nabi |
![]() |
---|
Perbedaan Arti Walimatus Safar, Walimatul Hajj & Walimatul Umrah, Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Salat Tarawih Kilat, 23 Rakaat Cuma 5 Menit Apakah Sah? Berikut Penjelasan Ahli Hukum Islam |
![]() |
---|
Hukum Malam Nisfu Syaban yang Harus Diketahui, Jika Berjaga Sepanjang Malam untuk Beribadah, Haram? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.