Besaran Dana Hibah Bagi Parpol Peraih Kursi di DPRD Kota Bandung, PKS Terbesar
PKS mendapatkan dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp 1.156.616.262
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak delapan partai politik (parpol) yang berhasil meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tahun 2024 mendapat dana hibah dari pemerintah.
Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, PKS mendapatkan dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp1.156.616.262, Gerindra Rp765.601.182, Golkar Rp681.693.833, dan PDIP Rp623.679.980,
Kemudian Partai Nasdem mendapatkan dana hibah dari pemerintah sebedar Rp538.565.303, PKB Rp430.154.244, Demokrat Rp412.952.732, dan PSI Rp336.852.253.
"Maksud kegiatan ini untuk mendukung partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Bakesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi di Pendopo, Jumat (22/11/2024).
Selain itu tujuannya pemberian dana hibah ini, kata dia, untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik dan membantu partai politik dalam melaksanakan kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat.
Terkait dana hibah tersebut, Pemkot Bandung telah menyerahkan dua tahap, untuk tahap pertama sebesar Rp 6.626.951.500, hibah tahap kedua Rp 4.946.115.789.
"Hibah bantuan kepada partai politik di Kota Bandung merupakan hasil pemilu tahun 2024 untuk DPRD kota Bandung," katanya.
Dasar terkait dana hibah itu Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang Pedoman Tata Penghitungan Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi pengajuan penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
Didukung dengan Peraturan Wali Kota Bandung nomor 44 tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024. Selain itu, tertuang juga dalam Keputusan Wali Kota Bandung nomor 210 dari BKBP tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Angka Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD daerah kota Bandung periode 2024-2029 yang merupakan hasil pemilihan umum tahun 2024.
"Ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung mendukung partai politik sebagai elemen penting dalam demokrasi di Kota Bandung," ucap Bambang.
Yovie Widianto Ajak Mahasiswa ISBI Bandung Jadikan Perubahan sebagai Modal Berkarya, SInggung AI |
![]() |
---|
Kebakaran di Antapani Bandung Ludeskan Bengkel, Toko Mebeul, dan 21 Mobil, 8 Pegawai Dievakuasi |
![]() |
---|
Kementerian Agama Kota Bandung Kolaborasi dengan Wakaf Salman dalam Program Wakaf Calon Pengantin |
![]() |
---|
Detik-detik Kebakaran Hanguskan Puluhan Mobil di Antapani Bandung, Warga Dengar Ledakan |
![]() |
---|
Kebakaran di Bengkel Mobil Balap Antapani, Ini Detik-detik Kebakaran Menurut Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.