Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Benny Ungkap Kondisi Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Selalu Tanya Hal Ini Saat Dibesuk

Benny Indrayana mengungkap kondisi adiknya, Sudirman, satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Editor: Giri
Istimewa
Sudirman saat dikembalikan ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman ditahan di Lapas Banceuy Bandung sejak Mei 2024. Kini dia sedang menunggu putusan MA soal PK. 

TRIBUNJABAR.ID - Benny Indrayana mengungkap kondisi adiknya, Sudirman, satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Sudirman dan enam terpidana lainnya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan.

Meski sudah delapan tahun mendekam di penjara, mereka tetap berjuang kalau tak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky, sepasang kekasih, pada 27 Agustus 2016.

Sebenarnya ada satu lagi terpidana dalam kasus ini, yakni Saka Tatal. Tapi dia hanya dihukum delapan tahun saat yang lain divonis hukuman seumur hidup.

Saka Tatal yang masih di bawah umur saat kejadian, sudah menghirup udara bebas.

Kini, ketujuh terpidana masih menunggu putusan PK yang tak kunjung dibikin Mahkamah Agung (MA).

Sudirman pun selalu menanyakan perkembangan PK kepada Benny.

"Dia selalu menanyakan kalau (saya) besuk, 'gimana keputusannya?' Kadang kepikiran lama gitu, harus ke MA buat mohon," kata Benny, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Baca juga: Ayah Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Ingin Anaknya Nyaman Saat Bebas, Akan Lakukan Hal Ini

Benny mengaku sedih karena putusan PK sudah sangat diharapkan keluarga dan Sudirman

Diakui Benny, saat ini kondisi Sudirman sehat, meski masih sering mengeluh kesakitan punggungnya akibat penganiayaan yang dialami saat proses penyidikan. 

"Fisiknya sehat tapi punggungnya masih terasa sakit, masih biasa merasakan sakit kalau berbaring atau duduk terlalu lama," akunya. 

Untuk menenangkan Sudirman, keluarga biasanya membawakan makanan kesukaan setiap kali besuk.

"Dan kita kasih saran untuk berdoa, salat, Tahajud," kata Benny. 

Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Jutek Bongso untuk mendorong mengenai kemungkinan percepatan putusan perkara ini.

Hal ini beralasan karena Titin melihat menderitaan panjang yang dialami Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.  

"Bagaimana menderitanya mereka di tahun 2016 dan 2017. Saya susah mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Sekarang setelah penantian panjang, tiba-tiba kondisi terbuka, didukung oleh seluruh masyarakat," ungkap Titin di tayangan yang sama.

Titin berharap majelis hakim PK di Mahkamah bisa melihat media yang menayangkan tentang bagaimana menderitanya para terpidana. 

"Untuk apa nunggu, kalau berkas perkara sudah masuk," katanya. 

Apalagi, lanjut Titin, ada bukti luar biasa yang tidak pernah ditemukan pada tahun 2016-2017 dan berhasil dibuka dalam sidang PK.

Baca juga: MA Lamban Tangani PK Kasus Vina Cirebon, Susno: Gak Malu Sama Penasehat Hukum yang Tak Dibayar

"Kenapa MA tidak membuka mata hatinya secara institusi maupun pribadi mengenai perkara ini karena anak-anak sudah lama menderita," ujar Titin. 

Titin berharap kekhawatiran bahwa MA tidak memiliki keberanian untuk melihat kenyataan sebenarnya di kasus ini, tidak terbukti. 

Hal ini beralasan karena dalam sidang PK bukti dan saksi mengungkap tidak pernah ada pembunuihan dan pemerkosaan di kasus ini. 

"Mudah-mudahan dibukakan mata hati siapa pun majelisnya," katanya. 

"Mudah-mudahan institusi yang besar ini, tidak melindungi oknum, sehingga vonis begitu berat dijatuhkan," sambung Titin. 

Titin juga berharap majelis hakim bisa mengikuti kasus ini melalui media untuk mengetahui dan memahami rangkaian dan konstruksi peristiwanya secara utuh.  

"Masak sih segitu viralnya, tidak melihat, tidak mendengar. Hanya berdasarkan dari yang disampaikan pengadilan negeri. Masak sih sebegitu hebatnya, dari MA gak ada yang nonton tayangannya," katanya. 

Kata Susno

Lambannya penanganan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini memantik reaksi keras Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji. 

"Ini lah wajah benteng penegak hukum kita, yang paling kita harapkan. Yaitu wajah pengadilan," sindir Susno dikutip dari tayangan Nusantara TV, Senin (18/11/2024). 

Susno menilai MA seolah tidah peduli pada kasus yang mendapat perhatian nasional, yakni kasus Vina Cirebon.

Menurut Susno, kasus yang sudah terangkap ini mestinya ditangani cepat dan adil, sehingga bisa memuaskan rakyat Indonesia. 

"Menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat se Indonesia saja seperti ini.

"Ini menyangkut hak asasi manusia 7 orang dihukum seumur hidup dan satu sudah bebas karena anak lho," kritik keras Susno. 

Susno lalu mempertanyakan slogan MA yang akan menangani kasus dengan cepat karena sudah 3 bulan baru berkas naik dan belum ditangani. 

"Katanya cepat karena dapat perhatian masyarakat, cepatnya saja berbulan-bulan," ujarnya. 

Menurut Susno hal ini memprihatinkan sekaligus menyedihkan.  

"Bukan memprihatinkan lagi, menyedihkan. Tidak ada perhatian sama sekali, boro-boro adil. Lamban sekali," katanya. 

"Ini mahkamah agung yang tertingginya. Kita wajar protes lho, yang gaji mereka kita lho dari rakyat. 

"Gak malu sama PH yang bekerja tanpa pamrih, tidak dapat bayaran, bahkan keluar duit untuk membela karena perkara ini membuat menderita mereka yang tidak bersalah," ujarnya. 

Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).

Ada dua majelis yang ditunjuk untuk menangani perkara ini yang dipilih secara online melalui aplikasi smart majelis.

Sesuai PP Nomor 82, majelis hakim diberikan waktu 90 hari untuk memutus perkara ini.

"Bisa lebih cepat, juga bisa lebih molor. Mudah-mudahan ini lebih cepat, karena perkara-perkara yang mendapat perhatian publik," kata Yanto. 

Saat ditanya apakah majelis hakim mengikuti perjalanan sidang PK kasus ini di pengadilan negeri? 

Yanto memastikan tidak karena semua berkas di sidang akan dikirimkan ke MA. 

"Ada fakta hukum, itu yang dikirim, dicatat di berita acara persidangan, ada pendapat hakim itu yang akan dipakai hakim kasasi," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kondisi Terkini Sudirman Menunggu Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Masih Sakit Gara-gara Ini

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved