Guru yang Lakukan Tindakan Asusila kepada Murid SD di Cirebon Akhirnya Ditahan, Korbannya 5 Orang

Pihak Polresta Cirebon menahan W (58) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
DITAHAN - Guru berinisial W (58) di Kabupaten Cirebon ditahan setelah melecehkan lima murid lebih di sekolah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pihak Polresta Cirebon menahan W (58) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya. Guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Cirebon itu diduga mencabuli sejumlah muridnya.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025), W tertunduk lesu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, membenarkan, W ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari lima korban yang masih duduk di bangku SD.

"Total ada lima korban lebih yang sudah melapor, namun indikasi awal menyebut jumlahnya bisa lebih banyak,” ujar Sumarni saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa.

Menurutnya, perbuatan bejat itu dilakukan di lingkungan sekolah tempat pelaku mengajar di desa yang terletak di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Terekam CCTV, Putra Mantan Wali Kota Cirebon Ternyata Spesialis Pencuri Sepatu Mahal di Masjid

Pelaku memanfaatkan posisi dan kedekatannya dengan para murid untuk melancarkan aksinya.

"Modusnya, pelaku mendekati korban dengan alasan perhatian, lalu melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan,” ucap Sumarni.

Sumarni menegaskan, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga memastikan hak-hak korban dipenuhi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Kami bekerja sama dengan KPAID untuk proses pemulihan korban,” jelas dia.

Kasus ini mencuat setelah seorang anak memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Dari situ, empat korban lain turut mengaku mengalami perlakuan serupa.

Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiyah, mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.

“Ada lima korban yang melapor ke Polresta Cirebon dan kami menduga ada empat korban lain yang segera menyusul. Semua korban rata-rata masih duduk di kelas 5 SD,” kata Fifi.

Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.

Baca juga: CEK Fakta: Viral Video Meteor Jatuh Dekat Tol Ciperna Cirebon, Ini Hasil Penelusuran Tribun Jabar

“Keterbukaan bisa menjadi langkah pencegahan. Banyak anak diam karena takut atau malu. Orang tua harus peka terhadap perubahan sikap anak,” ujarnya.

Sementara itu, T (43), satu orang tua korban, sambil menahan amarah ketika menceritakan ulang peristiwa yang menimpa putrinya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved