Uang Palsu hingga Narkotika Dimusnahkan oleh Kejari Purwakarta, Hasil dari Tindak Pidana

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, dari dibakar, diblender hingga dipukul menggunakan palu.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) untuk perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2024, Jumat (15/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti (BB) untuk perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2024. 

Acara pemusnahan ini dilangsungkan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat (15/11/2024).

Kejari Purwakarta memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu (182,1524 gram dari 14 perkara), ganja (112,60 gram dari 4 perkara), dan tembakau sintetis (411,21 gram dari 7 perkara).

Selain itu, Kejari Purwakarta juga memusnahkan barang bukti lainnya, berupa 10 bilah senjata tajam dari 4 perkara. 

Baca juga: Fakta Baru Tabrakan Beruntun Cipularang: Hasil Tes Narkoba Sopir hingga Pengumpulan Barang Bukti

Kemudian, 4 perkara uang palsu dengan rincian barang bukti, 1.086 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, 100 lembar uang dolar Amerika Serikat  1.000.000.000 dan 45 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.

Dilihat Tribunjabar.id di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, dari dibakar, diblender hingga dipukul menggunakan palu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas Kejaksaan RI.

Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan.

"Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan keputusan pengadilan. Kejaksaan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan," kata Martha kepada wartawan di lokasi usai pemusnahan, Jumat (15/11/2024).

Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pada kali ini dari 55 perkara yakni, 25 perkara tindak pidana narkotika dan 30 perkara tindak pidana umum lainnya.

"Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat," katanya.

Martha menjelaskan, pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana ini mengandung satu simbolik yakni bersama-sama memerangi kejahatan atau kriminalitas.

Baca juga: Personel Polisi di Indramayu Diperiksa Dadakan, Pastikan Bebas dari Narkoba dan Judi Online

Selain pemusnahan barang bukti narkotika, ia mengatakan bahwa pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari kasun tindak pidana umum lainnya.

Pemusnahan barang bukti pidana umum lainnya seperti, 3 buah alat hisap sabu, 30 buah handphone, 33 potong pakai atau kain, 9 buah timbang digital, sepasang sepatu, 10 buah tas, 5 buah cangkul, 4 buah belancong, sebuah martil, 2 buah dompet, 4 buah kunci L dan Kunci T, sebuah tang, 1.148 buah plastik klip bening, sebuh obeng, 4 buah lakban, sebuah gunting, 3 buah kunci, 11 buah sedotan, 2 buah korek serta dua buah kertas rokok.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved