Berita Viral

Sosok Novi, Ibu Dipenjara 14 Bulan karena Siram Air Keras ke Pengintip, 2 Anaknya Dititip ke Nenek

Novi (34) kini pasrah meendekam di balik jeruji besi setelah menyiram tetangga yang suka mengintipnya selama 6 bulan terakhir dengan air keras.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Kisah seorang perempuan bernama Novi yang divonis penjara 14 bulan karena menyiram penguntitnya dengan air keras, menjadi sorotan viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Novi (34) kini pasrah meendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuklinggau setelah divonis penjara 14 bulan.

Novi divonis bersalah atas kasus penyiraman air keras terhadap pria bernama Adnan karena sering menguntit dan mengintip dirinya.

Video ketika Novi berada di balik jeruji besi dan dijenguk keluarganya itu pun beredar viral di media sosial.

Lantas, seperti apa sosok Novi?

Novi merupakan seorang single parent dengan dua anak.

Novi dan anak-anaknya tinggal di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Saat menjalani hukuman penjara, anak-anak Novi tinggal bersama neneknya atau mertua Novi.

Sering Diintip

Baca juga: Viral Kisah Novi, Ibu di Muratara Divonis Penjara 14 Bulan karena Siram Penguntit Pakai Air Keras

Novi mengaku nekat menyiram Adnan karena sering mengintip dirinya setiap malam sehingga merasa risih dan muak.

"Puncak kekesalan pak, karena hampir enam bulan pelaku itu (Adnan) meneror saya, setiap malam mengintip saya," cerita Novi, Kamis (14/11/2024), dikutip dari TribunSumsel.

Cerita bermula ketika Novi berniat membangun rumah dengan bantuan keluarga dan keponakannya.

Saat itulah, Adnan tiba-tiba mendatangi dirinya dengan niat membantu pembangunan rumah.

"Saya bekerja di PT pergi jam 06.00 WIb pulang jam 15.00 Wib. Pelaku (Adnan) datang membantu paman dan ponakan, tapi waktu itu tidak dibayar," ujarnya.

Novi yang awalnya mengira Adnan hendak menolong ternyata terjadi salah paham.

Adnan sempat meminta bayaran, kemudian Novi memberikan upah atas keringatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved