Berita Viral

Sosok Novi, Ibu Dipenjara 14 Bulan karena Siram Air Keras ke Pengintip, 2 Anaknya Dititip ke Nenek

Novi (34) kini pasrah meendekam di balik jeruji besi setelah menyiram tetangga yang suka mengintipnya selama 6 bulan terakhir dengan air keras.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Kisah seorang perempuan bernama Novi yang divonis penjara 14 bulan karena menyiram penguntitnya dengan air keras, menjadi sorotan viral di media sosial. 

"Dari sekian banyak rumah di desa itu rumah saya yang tiap malam diganggu," ujarnya.

Keterangan Pengacara

Sementara, pengacara Novi, Dian Burlian pengacara Novi mengatakan perkara bermula ketika AD (Adnan) menaksir ibu dua anak itu.

"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan ganggu terus," ungkap Dian, (14/11/2024).

Dian menuturkan, AD melakukan berbagai cara demi bisa mendapatkan perhatian Novi. Mulai dari mematikan lampu hingga mencuri celana dalam.

"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, celana dalamnya dicuri," bebernya.

Novi yang risih dengan sikap AD lantas melaporkan kejadian itu ke kepala desa.

Pihak desa pun sempat memanggil AD dan meminta keluarganya untuk memberi nasehat.

"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 WIB," ujar Dian.

Semakin hari, Novi semakin kesal dan tidak nyaman dengan keberadaan penguntit tersebut.

Akhirnya, Novi pun menyiram air keras kepada AD.

"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkap Dian.

Setelah peristiwa penyiraman air keras itu, keluarga Novi pun berupaya menemukan jalan damai.

Sementara, kepala desa menanggung biaya pengobatan AD karena Novi berasal dari keluarga tidak mampu.

"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp60 juta, sedangkan Novi mana ada duit Rp60 juta," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved